Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Orang Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Penyerahan itu juga dilakukan bersama para direktur jenderal Kementerian Keuangan.
"Saya di Kemenkeu juga sampaikan ke masyarkat, meski kami juga mengurus keuangan negara, kami juga wajib. Kami ingin melaksanakan kewajiban pembayaran pajak orang pribadi," kata Sri Mulyani di Gedung Marie Muhammad, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Menurut dia, semua masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan dan pendapatan di di atas Rp 54 juta per tahun, wajib untuk menyampaikan pembayaran pajak pribadi dan menyampaikan SPT sebelum akhir Maret. Laporan itu, untuk pendapatan yang diperoleh selama 2019.
Dia senang dengan peranan dari role model atau tokoh yang mau mencontohkan untuk membayar pajak. "Saya senang pak presiden, wakil presiden dan beberapa menteri dan pejabat negara sudah melakukan," ujarnya.
Dia juga berharap penerimaan pajak tahun ini akan tetap terjaga, meskipun ekonomi dalam situasi yang tidak baik semenjak januari dengan perkembangan yang terjadi.
"Tapi ini kewajiban pajak 2019 sehingga kita tetap berharap ada penerimaan yang diandalkan sambil pemerintah fokus mengatasi masalah ekonomi karena perkembangan risiko seperti virus Corona dan gejolak harga minyak," ujar dia.
Adapun dia mengatakan sejak awal tahun sudah 6,27 juta wajib pajak orang pribadi yang lapor SPT Pajak. Angka itu meningkat 34 persen dari tahun lalu di waktu yang sama sebesar 4,73 juta.
"Tahun ini perkembangannya cukup menggembirakan dari kepatuhan orang pribadi," kata Sri Mulyani.
Hal itu kata dia, menunjukkan konsistensi di mana setiap tahun peranan dari WP orang pribadi itu meningkat dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara atau APBN. Dia mengatakan tahun lalu pertumbuhannya di atas 20 persen.
"Ini menggambarkan, masyarakat luas sadar bahwa bayar pajak adalah satu kewajiban untuk merawat Republik Indonesia," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini