Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Muhammad Ichsanuddin mengimbau masyarakat berhati-hati memilih tempat pegadaian barang menjelang Lebaran 2018. Dia meminta masyarakat menggunakan jasa gadai yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
"Masyarakat bisa menggadaikan barang di 24 perusahaan pegadaian swasta yang telah berizin dan terdaftar di OJK," ujar Ichsanuddin di kantornya, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca juga: Awal Ramadan, Omzet PT Pegadaian Naik 10 Persen
Adapun perusahaan pegadaian swasta yang terdaftar ada 14 perusahaan, yakni KSP Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), KSU Dana Usaha (Semarang), PT Mitra Kita (Semarang), UD Iljab (Semarang), PT Mas Agung Sejahtera (Jakarta), dan PT Surya Pilar Kencana (Jakarta).
Kemudian PT Svaraputra Penjuru Vijaya (Tangerang), PT Pusat Gadai Indonesia (Jakarta), PT Persada Arihta Mandiri (Medan), Solusi Gadai (Jakarta), CV Soverino Ekasakti (Semarang), CV Prima Perkasa (Semarang), Gadai Murah Jogja (Yogyakarta), dan PT Awi Gadai Jogja (Yogyakarta).
Sementara itu, 10 pegadaian swasta yang sudah memiliki izin adalah PT Pegadaian (Jakarta), PT HBD Gadai Nusantara (Jakarta), PT Gadai Pinjam Indonesia (Jakarta), PT Sarana Gadai Prioritas (Jakarta), PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri (Kepulauan Riau), PT Sili Gadai Nusantara (Surabaya), PT Jawa Barat Gadai Sejati (Bekasi), PT Pergadaian Dana Sentosa (Yogyakarta), PT Sahabat Gadai Sejati (Bandung), dan PT Jasa Gadai Syariah (Bekasi).
"Jadi masyarakat bisa lebih aman menggadaikan barang di pegadaian swasta terdaftar dan berizin OJK," kata Ichsanuddin mengimbau masyarakat menjelang Lebaran 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini