Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Advokasi Konsumen atau LAK DKI Jakarta, resmi membuka posko pengaduan kasus 109 ton emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sejak Kamis 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni mengatakan posko dibuka untuk menampung aspirasi konsumen yang melakukan pembelian emas Antam periode 2010 hingga 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini menurut Zentoni merupakan pelanggaran hak-hak konsumen dan diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hak yang dilanggar adalah hak memilih barang dan jasa serta mendapat barang dan jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Selain itu ada hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
Para konsumen pembeli emas Antam periode 2010 hingga 2022 dapat melapor langsung ke kantor LAK DKI Jakarta.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam periode 2010-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya menetapkan enam pejabat unit pengelolaan logam mulia PT Antam periode 2010-2021 sebagai tersangka. Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia Antam terhadap logam mulia milik swasta. Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan kasus 109 ton emas yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu. Namun jika terlalu banyak beredar dapat berdampak pada permintaan dan suplai dan harga menjadi turun.
ANDIKA DWI | ILONA