Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Libur Nasional, Tren Penumpang Pesawat di Bandara AP I Justru Turun

Jumlah penumpang secara kumulatif di bandara AP I selama sepekan terakhir tercatat sebanyak 980 ribu orang.

2 Juni 2022 | 08.05 WIB

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 5 April 2022. Warga yang akan mudik di masa cuti bersama diminta tetap menjaga protokol kesehatan. ANTARA/Fikri Yusuf
Perbesar
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 5 April 2022. Warga yang akan mudik di masa cuti bersama diminta tetap menjaga protokol kesehatan. ANTARA/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tren pergerakan penumpang di 15 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero) saat libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan Hari Lahir Pancasila justru turun. Pada periode 25-31 Mei 2022, jumlah penumpang pesawat secara kumulatif di bandara AP I tercatat sebanyak 980 ribu orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jika dibandingkan pada periode 18-24 Mei, jumlah pergerakan penumpang mengalami penurunan 3 persen,” ujar Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo saat dihubungi pada Selasa, 1 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara itu, pada pekan sebelumnya jumlah penumpang pesawat menembus 1,01 juta orang. Tren pergerakan penumpang ekuivalen dengan trafik pesawat. Perseroan mendata, selama enam sepekan mulai 25 hingga 31 Mei, jumlah pesawat yang bergerak di 15 bandara AP I ialah 8.499.

Sedangkan pada 18-24 Mei, jumlah trafik pesawat menembus 8.760 pergerakan. Jika dilihat dari bandara tujuannya, pergerakan penumpang pesawat tertinggi terjadi di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Yogi merincikan, selama sepekan terakhir, total penumpang di Bandara Juanda menyentuh 216 ribu orang dengan pergerakan pesawat 1.509. Sementara itu, penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin sedikit lebih kecil, yakni 203 ribu penumpang.

Namun trafik pesawat di Bandara Makassar itu justru lebih besar, yaitu 1.601. Sedangkan di Bandara Ngurah Rai, jumlah penumpang sepanjang sepekan ke belakang sebanyak 171 ribu. Jumlah pergerakan pesawat, ketimbang dua bandara sebelumnya, tampak lebih kecil. Total trafik pesawat di bandara yang berlokasi di Pulau Dewata itu 1.084 pergerakan.

Jika dibandingkan dengan kondisi normal pra-pandemi, pergerakan penumpang saat ini belum mencapai pemulihan total. “Sepanjang Mei lalu, trafik pergerakan penumpang  di 15 bandara yang kami kelola telah mencapai rata-rata 153 ribu penumpang per hari. Angka tersebut baru sekitar  68,29 persen jika dibandingkan pada periode normal sebelum pandemi,” kata Yogi.

Yogi menuturkan jumlah penumpang rata-rata per hari pra-pagebluk menyentuh 224 ribu orang per hari. Walau begitu, ia meyakini perseroan bisa mengejar kinerja yang lebih baik pada kuartal kedua mendatang.

“Seiring dengan terus meningkatnya pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di bandara-bandara yang kami kelola, secara perlahan dari target RKAP yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 38,8 juta, pergerakan penumpang hingga akhir 2022 (terpenuhi),” katanya.

Menurut dia, ada beberapa faktor membuat perseroan yakin kinerja sektor penerbangan lebih baik.  Pertama, ia mengatakan aturan persyaratan perjalanan udara baik rute domestik maupun rute internasional semakin mudah.

Kedua, kepercayaan diri masyarakat terhadap transportasi udara semakin meningkat. Ketiga, Yogi mengatakan ditetapkannya enam bandara milik Angkasa Pura I sebagai penerbangan reguler rute internasional akan mendongkrak pergerakan penumpang maupun trafik pesawat.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus