Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Likuiditas Stabil, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 0,25 Persen

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen.

29 September 2020 | 20.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lembaga Penjaminan Simpanan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen, masing-masing untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataan tertulis Selasa, 29 September 2020.

Berdasarkan hasil RDK LPS akhir September 2020 yang diumumkan di Jakarta, Selasa, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan bank umum rupiah menjadi 5 persen, dan valas menjadi 1,25 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR menjadi 7,5 persen.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

Purbaya memaparkan suku bunga simpanan perbankan masing-masing telah terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan dengan periode observasi bulan sebelumnya.

"Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19," ujarnya.

Dia menyampaikan dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS pun terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan.

"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus