Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengungkapkan sejumlah fakta terkait peristiwa kecelakaan bus Sriwijaya rute Bengkulu-Palembang yang terjadi pada akhir Desember lalu. Fakta-fakta itu disampaikan dalam evaluasi angkutan Natal dan tahun baru bersama Komisi V DPR.
Temuan pertama yang ia ungkapkan ialah terkait rute armada. "Fakta yang didapatkan (dari hasil investigasi), bus itu bukan bus jurusan Bengkulu-Palembang atau bukan rute yang dilewati sopir sehingga sopir tidak menguasai medan," ujar Benyamin di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Selanjutnya, sesuai dengan hasil penelaahan mendalam, Benyamin mengungkapkan bahwa kondisi sopir kurang fit lantaran tak terlampau cukup istirahat. Dia juga menemukan surat izin mengemudi atau SIM sopir sudah tak aktif.
Dari sisi kendaraan, menurut Benyamin, kondisi ban yang terpasang dalam armada itu tak standar. Terakhir, saat kecelakaan terjadi, investigator pun tak menemukan adanya upaya pengereman.
"Kami menjumpai selang angin rem terikat dengan karet ban dalam," tuturnya.
Kecelakaan bus Sriwijaya bernomor polisi BD 7031 AU sebelumnya terjadi di Jalan Lintas Pagaralam-Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai, Kelurahan Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan pada Senin 23 Desember 2019 pukul 23.15. Bus yang mengangkut 50 penumpang itu terjun ke jurang.
Benyamin mengungkapkan kecelakaan ini merupakan salah satu isu menonjol yang terjadi pada masa angkutan Nataru 2019-2020. Insiden tersebut telah menyebabkan 35 penumpang tewas.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini