Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.

10 Juli 2020 | 14.43 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan
Perbesar
Lembaga Penjamin Simpanan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) antara lain wewenang untuk menempatkan dana di industri perbankan, jika ada bank yang bermasalah karena situasi pandemi COVID-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Iya sudah mendapat (kewenangan). Lengkapnya akan kami jelaskan melalui konferensi pers nanti sore,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Jumat, 10 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kewenangan LPS untuk menempatkan dana di perbankan yang berstatus dalam pengawasan, atau untuk mengantisipasi krisis itu termuat dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan.

Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 7 Juli 2020, kemudian PP tersebut diundangkan pada 8 Juli 2020. Kewenangan terbaru LPS ini sebelumnya dibicarakan dalam rapat antara pemerintah dengan Komisi XI DPR.

LPS dinilai perlu diberi kewenangan untuk menangani permasalahan likuiditas perbankan. Hal tersebut untuk mengantisipasi jika tekanan dari pandemi COVID-19 terhadap industri perbankan semakin kencang.

Selain penempatan dana oleh LPS, pemerintah juga sudah menerapkan skema untuk menempatkan dana di industri perbankan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berdasarkan salinan PP tersebut, kewenangan LPS yang diatur antara lain dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi virus corona baru, ancaman krisis ekonomi, dan/atau stabilitas sistem keuangan yang mencakup penanganan permasalahan bank. Selain itu, pelaksanaan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP tersebut juga mengatur persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik.

"Persiapan penanganan bank dilaksanakan sejak bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK," tulis pasal 3 ayat 1 PP tersebut.

LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data dan/atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.

Pada pasal 11 ayat 1 bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak COVID-19.

Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus