Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Luhut Akan Ganti Minyak Goreng Curah, Ekonom: Bagaimana UMKM?

Celios menanggapi wacana Luhut soal penggantian minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan sederhana.

14 Juni 2022 | 10.33 WIB

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi wacana Luhut soal penggantian minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan sederhana. Menurut Bhima kebijakan tersebut baik asal tetap memperhatikan masyarakat yang berhak mendapatkannya terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ia mengatakan banyak negara-negara lain yang juga melakukan hal serupa terutama untuk meningkatkan pengawasan. "Tapi mungkin yang harus dilihat adalah bagaimana mereka yg betul betul berhak mendapatkan minyak goreng dengan harga yg wajar, terutama pelaku usaha umkm ini," kata Bhima saat dihubungi Tempo, Senin 13 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pasalnya, kata Bhima, selama ini pelaku UMKM yang sering menggunakan minyak goreng curah. Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak hanya membuat minyak goreng kemasan sederhana dalam kemasan satu liter, tapi juga kemasan dua liter untuk para pelaku UMKM. 

Bhima menuturkan walaupun kualitas minyak goreng itu bukan premium, namun pengawasannya harus dibantu oleh Bulog atau satgas pangan, sehingga harga minyak goreng kemasan sederhana bisa terjangkau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Bhima, sebenarnya minyak goreng kemasan sederhana sudah banyak dijual di pasar-pasar sederhana. Bahkan, kata Bhima, dijual dengan kemasan di bawah satu liter yang di-repacking dari minyak goreng curah. 

"Nah daripada timbul bisnis dari repacking minyak goreng curah rakyat menjadi kemasan sederhana, lebih baik pemerintah yang memerintahkan kemasan sederhana ini menjadi kewajiban," ujar dia.

Menurutnya, pemerintah perlu membuat sistem yang bertahap, khususnya di luar jawa. Dibandingkan pasar-pasar tradisional maupun pengecer yang ada di wilayah Jawa dan kota-kota besar. Bhima berujar, tahapan tersebut penting agar tidak menimbulkan kontra di masyarakat terutama dari pedagang UMKM. 

"Jadi ada gelombang atau tahapan sehingga tidak langsung melarang keberadaan minyak goreng curah," tuturnya.

Menurut Bhima, selama pemerintah bisa memberikan kepastian bahwa harga minyak goreng kemasan sederhana sesuai dengan HET, masyarakat sebenarnya akan dengan otomatis berpindah ke minyak goreng kemasan sederhana dibandingkan menggunakan curah. 

"Bahwa harapannya dengan kemasan sederhana pengawasannya akan jadi jauh lebih baik sesuai dengan HET, sosialisasinya merata, maka tidak akan ada gejolak yang berlebihan," kata Bhima.

Baca Juga: Luhut Evaluasi Kondisi Candi Borobudur: Estimasi Pengunjung sampai Bau Sampah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 
 
Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus