Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair, Begini Cara Cek dan Syarat Penerima

Menaker Ida Fauziyah mengatakan telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915 untuk subsidi upah atau BSU tahap 2.

22 September 2022 | 07.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah atau BSU tahap 2 segera cair dalam waktu dekat. Simak cara cek BSU Rp600.000 lewat ponsel pintar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ida mengatakan telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915 untuk subsidi gaji atau BSU tahap 2. Seperti pada tahap 1, dia telah padankan data penerima BSU subsidi gaji adengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan [minggu ini], setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo dan Mensos Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 16 September 2022. 

Ida mengatakan proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pekerja/buruh. 

Menurut dia, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. 

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta [pekerja]. Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” imbuhnya. 

Dana BSU Rp600.000 tahap 2 akan ditransfer langsung kepada penerima yang memiliki rekening Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri. Selain itu, BSU juga akan ditransfer kepada pemilik rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Bagi Anda yang ingin tahu dapat subsidi gaji atau tidak, Anda bisa mengecek nama calon penerima BSU Rp600.000 tahap 2 dengan mudah melalui handphone (HP). 

Pengecekan BSU Rp600.000 hanya bisa dilakukan di situs resmi Kemnaker bsu.kemnaker.go.id. Selain itu, dipastikan hoaks atau situs jebakan. 

Selanjutnya: Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000 lewat Ponsel Pintar

Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000 via Handphone (HP) 
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id melalui browser handphone Anda 
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda Login ke dalam akun Anda 
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
- Jika Anda terpilih sebagai penerima BSU, maka dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) dan akan muncul notifikasi. 

Syarat penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000  
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 
- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota 
- BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan 
- BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus