Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mendag Budi Santoso Perpanjang Satgas Impor Ilegal usai Berakhir pada Desember 2024

Budi Santoso akan memperpanjang keberadaan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor.

6 Januari 2025 | 15.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas tengah menata produk produk selundupan dari luar negeri yang siap di musnahkan di Kementerian Pergadangan, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal kembali menemukan barang tidak sesuai senilai Rp20 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso akan memperpanjang keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor usai berakhirnya masa kerja pada Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin sudah rapat dan semua sepakat untuk diperpanjang per-tahun ini," ucap Budi ditemui usai Laporan Kinerja Kementerian Perdagangan Tahun 2024 di Jakarta Pusat pada Senin, 6 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan kontrak kerjanya sedang dipersiapkan dan bisa dipastikan akan terbit pada bulan Januari ini.  Adapun perpanjangannya, ia menyebut masih didiskusikan apakah untuk per-enam bulan atau langsung hingga satu tahun ke depan. 

"Kita akan lihat dulu apakah satu semester atau langsung satu tahun sesuai perkembangan ke depan," ucapnya. 

Sebelumnya, dalam laporan kinerja tahun 2024, Budi mengatakan Satgas Pengawasan Impor Ilegal berhasil mencegat sejumlah produk ilegal senilai Rp 212,88 miliar selama periode kerja Juli-Oktober 2024.  Rinciannya, terdiri dari 5 produk yaitu TPT, pakaian jadi dan aksesorisnya, keramik, alat elektronik, dan alas kaki. 

Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor itu mulanya dibentuk oleh Presiden ke 7 Joko Widodo. Satgas tersebut bertugas untuk mengawasi dan mencegah impor ilegal.

Langkah tersebut dilakukan karena pasar dalam negeri kebanjiran produk impor yang sebagian diduga masuk secara ilegal. Satgas yang dikoordinasi Kementerian Perdagangan itu melibatkan 11 kementerian dan lembaga. 

Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, semua Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional. 

Septi Nadya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus