Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mendag Tunggu Respons Sri Mulyani soal Relaksasi Wajib Pungut MinyaKita

Budi Santoso mengatakan relaksasi kebijakan wajib pungut bertujuan untuk memangkas rantai distribusi MinyaKita agar tak terlalu panjang.

23 Januari 2025 | 16.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedagang menata minyak goreng minyakita di Pasar Jatinegara, Jakarta, 22 November 2024. Saat ini, harga MinyaKita mencapai Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia dan di 32 daerah harga tersebut bahkan menembus Rp18.000 per liter. Kenaikan ini merupakan dampak dari berbagai faktor, termasuk lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) yang menjadi bahan baku utama minyak goreng. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso masih menunggu respons dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ihwal usulan relaksasi wajib pungut MinyaKita. Wajib pungut disebut-sebut menjadi sebab tingginya harga minya goreng kemasan sederhana itu di pasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami masih menunggu dari Kementerian Keuangan. Surat sudah kami sampaikan,” ujar Budi Santoso kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat karier yang belakangan ini didaulat menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, relaksasi kebijakan wajib pungut bertujuan untuk memangkas rantai distribusi MinyaKita agar tak terlalu panjang. Dengan adanya wajib pungut, distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor menjadi terhambat. Ia ingin agar distribusi dilakukan oleh Bulog atau BUMN pangan seperti ID Food.

Kemendag sebelumnya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merelaksasi kebijakan wajib pungut BUMN di bidang pangan untuk memangkas rantai distribusi MinyaKita. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, kementeriannya menemukan BUMN Pangan sulit mendistribusikan MinyaKita akibat adanya wajib pungut.

"Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan," ujar Iqbal di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025, dilansir dari Antara.

Iqbal mengatakan, relaksasi wajib pungut BUMN Pangan dapat membantu menstabilkan harga MinyaKita sesuai harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter. Jika permintaan ini dikabulkan Kemenkeu, ia mengatakan rantai distribusi akan menjadi ringkas.

Wajib pungut merupakan konsumen tertentu yang diwajibkan pemerintah memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai atas transaksi yang terjadi. Kebijakan ini bertujuan mengamankan penerimaan negara melalui peran pengusaha kena pajak saat membeli atau memanfaatkan barang atau jasa kena pajak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus