Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Mengapa Harga Beras Bisa Ikut Naik Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

Beras dan bahan pokok lain tidak masuk dalam kategori barang kena pajak pertambahan nilai (PPN), namun harganya bisa ikut naik jika PPN naik, ini penjelasannya.

26 November 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komunitas Industri Beras Rakyat (Kibar), Syaiful Bahari, menyebut beras masuk kategori barang yang tak kena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Tapi kenaikan tarif bakal berdampak pada harga beras karena ada biaya lain dalam proses produksi yang terdampak. “Harus dilihat beras itu barang perantara untuk end user dan pembentukan harga beras atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) juga dibentuk oleh barang-barang yang terkena PPN,” ujarnya saat dihubungi, Senin 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia untuk melihat dampak kenaikan PPN tidak hanya dari satu sisi, tetapi ada proses yang saling terhubung satu lainnya. Selain itu, kata dia, petani merupakan produsen sekaligus sebagai konsumen.  Walau produk akhirnya ditetapkan tak kena pajak pertambahan nilai, tapi sebagai konsumen mereka terdampak langsung kenaikan tarifnya. “Jadi sudah pasti kenaikan PPN juga menjadi beban bagi petani, meskipun produksinya tidak terkena,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika pemerintah tetap ngotot menaikkan tari pajak pertambahan nilai, perlu ada langkah mencegah dampaknya ke harga kebutuhan pokok. Strategi yang bisa dilakukan menurut Syaiful adalah menurunkan biaya produksi pertanian. Sehingga HPP komoditas pertanian lebih murah dan harga di konsumen bisa terjangkau.

Namun hal itu hal itu sulit dilakukan dalam waktu cepat. Terlebih lagi di tengah daya beli masyarakat turun, pasar sepi, dan ekonomi berjalan lambat. “Jadi pemerintah harus menunda kenaikan PPN, kalau tidak beban ekonomi masyarakat semakin berat dan ini akan mendorong krisis ekonomi,” ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah memastikan kebutuhan seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran tak masuk objek PPN. Namun Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan ada komponen-komponen produksi lain yang terkena pajak. Ia mencontohkan, ongkos logistik kemungkinan akan naik seiring dengan kenaikan tarif PPN. Kenaikan biaya produksi ini akan memengaruhi harga beras.

Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus