Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengapa Harga Beras Bisa Ikut Naik Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

Beras dan bahan pokok lain tidak masuk dalam kategori barang kena pajak pertambahan nilai (PPN), namun harganya bisa ikut naik jika PPN naik, ini penjelasannya.

26 November 2024 | 08.00 WIB

Pekerja memegang beras yang telah dikemas di pergudangan Bulog, Jakarta, 4 November 2024. Pemerintah optimis cadangan beras minimal 2 juta ton dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas harga pangan hingga akhir 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja memegang beras yang telah dikemas di pergudangan Bulog, Jakarta, 4 November 2024. Pemerintah optimis cadangan beras minimal 2 juta ton dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas harga pangan hingga akhir 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komunitas Industri Beras Rakyat (Kibar), Syaiful Bahari, menyebut beras masuk kategori barang yang tak kena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Tapi kenaikan tarif bakal berdampak pada harga beras karena ada biaya lain dalam proses produksi yang terdampak. “Harus dilihat beras itu barang perantara untuk end user dan pembentukan harga beras atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) juga dibentuk oleh barang-barang yang terkena PPN,” ujarnya saat dihubungi, Senin 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia untuk melihat dampak kenaikan PPN tidak hanya dari satu sisi, tetapi ada proses yang saling terhubung satu lainnya. Selain itu, kata dia, petani merupakan produsen sekaligus sebagai konsumen.  Walau produk akhirnya ditetapkan tak kena pajak pertambahan nilai, tapi sebagai konsumen mereka terdampak langsung kenaikan tarifnya. “Jadi sudah pasti kenaikan PPN juga menjadi beban bagi petani, meskipun produksinya tidak terkena,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jika pemerintah tetap ngotot menaikkan tari pajak pertambahan nilai, perlu ada langkah mencegah dampaknya ke harga kebutuhan pokok. Strategi yang bisa dilakukan menurut Syaiful adalah menurunkan biaya produksi pertanian. Sehingga HPP komoditas pertanian lebih murah dan harga di konsumen bisa terjangkau.

Namun hal itu hal itu sulit dilakukan dalam waktu cepat. Terlebih lagi di tengah daya beli masyarakat turun, pasar sepi, dan ekonomi berjalan lambat. “Jadi pemerintah harus menunda kenaikan PPN, kalau tidak beban ekonomi masyarakat semakin berat dan ini akan mendorong krisis ekonomi,” ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah memastikan kebutuhan seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran tak masuk objek PPN. Namun Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan ada komponen-komponen produksi lain yang terkena pajak. Ia mencontohkan, ongkos logistik kemungkinan akan naik seiring dengan kenaikan tarif PPN. Kenaikan biaya produksi ini akan memengaruhi harga beras.

Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus