Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Ganti Wasit Aset Modern

UU P2SK melimpahkan sejumlah kewenangan baru kepada OJK. Menjadi pengawas aset kripto, modal ventura, hingga bank emas.

25 Desember 2022 | 00.00 WIB

Pelaksana tugas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko (kiri) menghadiri Soft Launching Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Dalam Bursa yang diselenggarakan oleh Bursa Berjangka Jakarta, pada 18 Juli 2022. Foto: Bappebti
Perbesar
Pelaksana tugas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko (kiri) menghadiri Soft Launching Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Dalam Bursa yang diselenggarakan oleh Bursa Berjangka Jakarta, pada 18 Juli 2022. Foto: Bappebti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • UU PPSK memerintahkan OJK sebagai pengawas sejumlah bisnis baru.

  • OJK akan mengawasi perdagangan aset kripto, fintech, hingga bank emas.

  • Transisi pengawasan akan berlangsung dari Bappebti ke OJK.

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) punya hajatan besar. Selepas pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawas industri keuangan itu memiliki sederet tugas baru sekaligus menambah jumlah pemimpin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Aisha Shaidra

Bergabung di Tempo sejak April 2013. Menulis gaya hidup dan tokoh untuk Koran Tempo dan Tempo.co. Kini, meliput isu ekonomi dan bisnis di majalah Tempo. Bagian dari tim penulis liputan “Jalan Pedang Dai Kampung” yang meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus