Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 semakin mendekat. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, batas pelaporannya jatuh pada 30 April setiap tahunnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bila wajib pajak tidak melaporkan atau melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi berupa denda. Besarnya denda yang dikenakan adalah Rp 100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 1 juta bagi Wajib Pajak Badan. Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh kantor pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika wajib pajak tidak membayar denda yang tercantum dalam STP dan tetap tidak melaporkan SPT Tahunan, otoritas pajak dapat mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap yang bersangkutan.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, serta mencantumkan daftar objek pajak maupun yang bukan objek pajak yang dimiliki. Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan kepemilikan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun, dengan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni hingga akhir Maret. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, pelaporan harus dilakukan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu hingga akhir April.
Mengapa Wajib Pajak Tetap Harus Melapor SPT Tahunan?
Meskipun pelaporan SPT Tahunan sudah menjadi kewajiban rutin setiap tahun, masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kewajiban ini. Beberapa pertanyaan yang sering muncul antara lain: mengapa wajib pajak masih harus melaporkan SPT Tahunan? Jika pajak sudah dibayarkan, mengapa masih ada kewajiban administrasi pelaporan?
Secara hukum, kewajiban pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Kewajiban ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi perannya dalam sistem perpajakan yang menggunakan self-assessment system (SAS).
Apa Itu Self-Assessment System (SAS)?
Pada dasarnya, Self-Assessment System (SAS) adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk secara mandiri menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dalam sistem ini, wajib pajak dianggap sebagai individu yang mandiri, kompeten, teliti, serta memiliki pemahaman pajak yang memadai.
Banyak negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan Singapura, telah menerapkan SAS. Selain itu, negara-negara Nordik, seperti Swedia, yang memiliki rasio pajak terhadap PDB (tax-to-GDP ratio) sangat tinggi, juga sukses menjalankan sistem ini berkat tingkat kepercayaan masyarakat yang besar terhadap pemerintah serta transparansi keuangan yang baik.
Keberhasilan negara-negara tersebut dalam meningkatkan dan mempertahankan kepatuhan pajak (tax compliance) didukung oleh keberadaan otoritas pajak independen setingkat kementerian yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Di Amerika Serikat, SAS bahkan dianggap sebagai tanggung jawab hukum yang serius. Budaya audit acak yang dilakukan oleh Internal Revenue Service (IRS) mendorong wajib pajak untuk lebih disiplin dalam pelaporan pajak, mengingat adanya risiko sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan.
PAJAK.GO.ID | IKPI.OR.ID
Pilihan Editor: Mengapa Wajib Pajak Harus Memiliki NPWP?