Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah digunakan untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 1445 H/2024 M. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak terpedaya oleh penawaran haji dengan jenis visa lain seperti visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau yang disebut sebagai visa petugas haji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hilman Latief sebagai tanggapan atas banyaknya informasi yang beredar mengenai penawaran ibadah haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, Hilman berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan terakhir dalam penyelenggaraan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasi haji tahun 1445 H/2024 M.
Hilman juga menyampaikan bahwa pihak Arab Saudi telah memberikan peringatan mengenai potensi penyalahgunaan visa non-haji pada haji 2024. Mereka akan melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan intensif terhadap penggunaan visa selain visa haji.
Tentang Visa Haji
Pengaturan mengenai visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menyebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah yang merupakan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk tahun ini, kuota haji Indonesia adalah 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada tahun 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU menegaskan bahwa keberangkatannya harus melalui PIHK. PIHK yang mengirimkan warga negara Indonesia dengan undangan visa haji mujamalah wajib melaporkan hal tersebut kepada menteri agama.
Hilman mengakui bahwa antrean untuk haji memang sangat panjang karena tingginya minat masyarakat Indonesia dalam beribadah haji. Namun, dia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.
Dia juga menyoroti bahwa Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan baru yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk dalam hal kesehatan, visa, dokumen, dan aspek lainnya. Hilman menekankan kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan penawaran berangkat haji tanpa antrean yang menggunakan visa selain visa haji.
Selain visa haji, terdapat beberapa visa lain yang dikeluarkan untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Setiap visa memiliki kebutuhan masing-masing. Berikut tujuh visa lainnya.
- Izin Dinas
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas mengatur mengenai perizinan dan ketentuan visa dinas. Menurut pasal 1 ayat 2, visa dinas merupakan dokumen resmi dari pejabat imigrasi yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia. Tujuannya adalah memberikan izin tinggal untuk melaksanakan tugas resmi yang bukan bersifat diplomatik.
- Visa Diplomatik
Berbeda dengan visa dinas, visa diplomatik diberikan secara resmi untuk kepentingan diplomatik. Menurut pasal 1 ayat (1), visa diplomatik adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Indonesia. Visa ini memberikan izin kepada orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menjadi dasar untuk mendapatkan izin tinggal.
- Visa Kunjungan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan mengatur mengenai visa kunjungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara lain. Visa ini diberikan kepada warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia untuk berbagai tujuan seperti keperluan pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia. Masa berlaku VITAS adalah dua tahun setelah kedatangan di Indonesia. Pengajuan izin tinggal harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tiba di Indonesia. Visa ini berlaku untuk berbagai keperluan seperti penanaman modal, pekerjaan sebagai tenaga ahli, tugas keagamaan, atau untuk pendidikan dan pelatihan.
- Visa Pelajar
Visa pelajar adalah dokumen yang ditambahkan ke paspor pelajar sebagai persyaratan untuk mendaftar di lembaga pendidikan. Visa pelajar termasuk dalam kategori visa non-imigran, sehingga pemiliknya tidak diharuskan untuk mendapatkan kewarganegaraan.
- Visa Transit
Visa transit berlaku khusus di area bandara, yang memungkinkan seseorang untuk transit di negara tertentu tanpa meninggalkan bandara. Visa ini juga memungkinkan seseorang untuk menginap di luar bandara atau menjelajahi negara tersebut, tetapi hanya berlaku selama lima hari.
- Visa Kerja
Visa kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja. Visa kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada seseorang untuk bekerja di negara yang bersangkutan. Proses pendaftaran visa ini dapat dilakukan secara online untuk memudahkan masyarakat. Calon tenaga kerja asing juga dapat mendaftar melalui website TKA Online.
ANANDA BINTANG I FATHUR RACHMAN I HENDRIK YAPUTRA