Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Uang berguna sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai barang dagangan. Uang digunakan untuk transaksi pembayaran. Mengutip publikasi Persepsi Pedagang terhadap Penggunaan Uang Logam Rupiah yang Tidak digunakan di Desa Molompar Timur Kecamatan Belang, di Indonesia perkembangan jenis uang menjadi lebih banyak setelah kemerdekaan tahun 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu tidak terlepas dari gejolak yang terjadi di Indonesia. Berlakunya Hukum Darurat Nomor 21 tanggal 27 September 1951, ditetapkan alat pembayaran yang sah, kecuali Irian Barat. Diperkuat lagi dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 31 tahun 1968 yang menetapkan satuan hitung uang Indonesia adalah Rupiah dan disingkat Rp.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Numismatika, Tak Sekadar Hobi Mengumpulkan Uang Kuno
Jenis uang, logam dan kertas
1. Uang Logam
Koin yang terbuat dari bahan logam seperti alumunium, bronze, emas, kupronikel, perunggu, perak atau bahan lainnya. Biasanya uang logam memiliki pecahan atau nilai kecil.
Menurut sejarahnya, uang logam mulai dikenal sejak masa Kerajaan Mataram Kuno. Pada masa kerajaan, uang berbentuk kepingan emas yang dibuat menjadi bentuk lingkaran. Uang logam menjadi suatu alat pembayaran.
Mengutip publikasi Kebijakan Bank Indonesia dalam Pengedaran Uang Baru dan Penarikan Uang Lusuh di Wilayah Banyumas, di Indonesia kini terdapat empat jenis uang logam yang berlaku, yaitu pecahan Rp100, Rp 200, Rp500, dan Rp1.000. Dahulu pecahan uang logam yang pernah ada di Indonesia adalah Rp5, Rp10, Rp25, Rp50.
Kini pecahan kecil itu sudah tak digunakan lagi karena nilai mata uang Indonesia yang semakin menurun. Di beberapa kota di Indonesia timur, bahkan sangat jarang digunakan pecahan Rp100, dan Rp200.
2. Uang kertas
Seperti namanya enis ini berbahan kertas. Uang kertas memiliki nilai nominal besar mudah disimpan dan dibawa ke mana-mana. Uang jenis ini berbahan kualitas tinggi, tahan air, dan tidak mudah robek atau luntur.
Pecahan uang kertas yang kini beredar di masyarakat Indonesia adalah pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000. Pecahan uang kertas lainnya yang pernah ada di Indonesia antara lain Rp100 dan Rp500.
Mulanya jenis uang kertas digunakan sebagai surat tanda bukti penitipan emas di bank. Surat tanda bukti penitipan emas itu dijamin oleh bank, maka dalam bertransaksi masyarakat mulai menggunakan surat tanda bukti ini untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.