Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah memastikan tidak ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan olen BPJS Kesehatan di tahun 2025. Ia pun menjelaskan alasannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditemui awak media di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Ahad, 8 Desember 2024, Menkes menyatakan pihaknya telah melakukan perhitungan proyeksi soal kondisi keuangan BPJS Kesehatan pada tahun 2025. "Hitungan saya, uangnya ada. Jadi tidak usah khawatir," ujar Budi seraya membenarkan tidak ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengungkapkan, yang saat ini perlu diperhitungkan adalah seputar iuran untuk sesudah tahun 2025. Kementerian Kesehatan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini masih melakukan penghitungan yang berkaitan dengan kebutuhan BPJS bila nanti ada penyesuaian tarif.
“Yang perlu kita hitung adalah nanti sesudah 2025. Sekarang saya dengan Ibu Sri Mulyani sedang menghitung secara pasti berapa kebutuhannya BPJS, dan kalau nanti ada tariff adjustment, juga seperti itu,” kata dia.
Sehingga, Budi mengatakan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan adanya kabar yang beredar seputar kenaikan iuran kepesertaan JKN tersebut.
Pernyataan tersebut merespons ramai kabar soal iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang bakal naik tahun depan. Kenaikan juga sejalan dengan penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah sebelumnya mengatakan penerapan iuran baru tahun depan masih dibahas. Sesuai dengan Perpres 59, kata dia, evaluasi masih akan dilakukan, mulai dari iuran, manfaat hingga tarif. “Skema iuran sampai dengan sekarang masih dibahas tiap kementerian dan lembaga,” ujarnya dikutip Ahad, 8 Desember 2024.
Selain soal iuran baru, pemerintah juga bakal menyesuaikan bentuk kelas BPJS Kesehatan. Rizzky mengatakan ihwal bentuk kelas rawat inap standar, implementasinya nanti akan diatur oleh menteri kesetahatan melalui peraturan menteri. “Penerapan menunggu aturan lebih lanjut,” katanya.
Ilona Estherina dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan judul dan sebagian isi karena mengikuti perbaikan di dalam tubuh berita. Judul 'Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik pada 2025: Hitungan Saya Cukup Uang, Tidak Usah Khawatir' diubah menjadi 'Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik pada 2025: Tidak Usah Khawatir' ' pada pukul 13.42 WIB, Senin, 9 Desember 2024.