Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi dampak PHK massal imbas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK,” kata eks Ketua Umum Partai Golkar ini kepada wartawan, saat ditanya ihwal potensi gelombang PHK akibat kenaikan UMP di Hotel Mulia, Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Airlangga mengatakan pemerintah memperhatikan fundamental industri melalui kebijakan kenaikan UMP ini. Ia mengatakan akan mempelajari ihwal rencana pembentukan satgas itu agar tujuan itu tetap tercapai.
Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk temasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.
Ihwal besaran kenaikan UMP, kata dia, tetap mengacu kepada keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra itu telah mengumumkan UMP naik sebesar 6,5 persen pada 2025.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dilansir dari Antara.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Prabowo menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Han Revanda turut berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan editor: Apindo Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen Bisa Picu Gelombang PHK