Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri ATR Pecat Pejabat BPN Cimahi yang Terciduk Lakukan Pungli

Hadi mewanti-wanti pejabat kantor pertanahan setiap bersambang ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN daerah agar tak melakukan pungli.

8 Juli 2022 | 13.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berbincang dengan warga saat meninjau pelayanan kepengurusan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu, 22 Juni 2022. Hadi juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengurus sertifikat tanah atau balik nama agar diurus sendiri sesuai data KTP atau berkas yang ada. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memecat pejabat BPN Kota Cimahi yang melakukan pungutan liar (pungli). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sudah perintahkan Irjen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan tindakan tegas dan saya sudah perintahkan yang bersangkutan dicopot dan kami sudah tunjuk plt (pelaksana tugas),” kata Hadi Tjahjanto saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat di BPN Kota Cimahi berinisial IW. Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Cimahi itu diduga melakukan pungli program sertifikat tanah gratis. 

Hadi telah mewanti-wanti kepada pejabat kantor pertanahan (Kantah) setiap bersambang ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN daerah agar tak melakukan praktik pungli. Hadi pun berencana melakukan evaluasi internal karena kasus serupa kerap terjadi.

“Sekali lagi, apabila melakukan pungli, saya tidak segan-segan saya pecat,” katanya.

Dalam OTT yang dilakukan pada akhir pekan kemarin, petugas mengamankan uang Rp 35,4 juta dari IW. Uang itu diduga hasil pungli yang dilakukan IW untuk menerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

OTT bermula ketika pihak Kejari Cimahi menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan masyarakat untuk penertiban PTSL 2021. Namun, dalam praktiknya, masyarakat malah diminta pungutan bervariatif mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah.

Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada ketua RT dan RW hingga diserahkan kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang diperintahkan IW. Setelah itu, uang yang terkumpul diserahkan THL tersebut kepada pejabat BPN berinisial IW.

Baca juga: Peta Jalan Ekonomi dalam Menghadapi Pandemi Jadi Agenda Utama G20

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus