Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan belum ada UMKM yang mendaftar untuk mengelola bisnis tambang setelah revisi Undang-Undang Minerba disahkan sebulan lalu. Pasalnya, diskusi antara pemerintah dan pegiat UMKM juga belum terlaksanakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum (ada UMKM yang daftar). Kami juga belum membuka komunikasi dengan siapa-siapa. Karena memang Peraturan Pemerintahnya juga lagi mau dibahas," kata Maman di kantornya di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maman berujar lintas kementerian Kabinet Merah Putih sedang menyusun aturan turunan untuk mengatur skema UMKM mengelola tambang. Peraturan Pemerintah itu merupakan tindak lanjut revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang disahkan DPR pada 18 Februari 2025.
Di dalam aturan itu nantinya akan memuat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi UMKM agar dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Maman berujar ia tidak menetapkan berapa banyak pengusaha kecil dan menengah yang akan mengurusi bisnis tambang. Ia beralasan itu merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau (target) itu tergantung nanti dari pengajuan mereka dan pembicaraan mereka dengan Kementerian ESDM. Karena kan penentuan wilayah IUP-nya, lokasi pertambangannya, terus jenis tambangnya itu semua domainnya di Kementerian SDM," kata dia. Sementara kewenangan Kementerian UMKM menurut dia adalah melakukan verifikasi terhadap usaha kecil dan menengah yang akan mengajukan.
Sehingga ia menyerahkan keputusan akhir itu di tangan Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia. Maman menegaskan kapasitasnya hanyalah membina usaha kecil dan menengah, sementara wewenang lebih jauh untuk menyeleksi UMKM yang berminat mengelola tambang ada di Kementerian ESDM.
"Karena yang punya wilayah yang tahu daerah A, daerah B kan Kementerian ESDM. Bukan di kami. Kalau kami kan hanya dari aspek pembinaan usaha kecil menengahnya," ucap Maman.