Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta jajarannya mengevaluasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional yang mewajibkan industri pengolahan garam menyerap garam dalam negeri. Menurut dia, belum seluruh spesifikasi garam diwajibkan untuk diserap dari produksi para petani atau koperasi petambak garam nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu jenis garam yang belum diwajibkan untuk diserap dari petani lokal adalah chlor alkali plant (CAP) yang sering digunakan untuk pembuatan soda dan klor. Karena tak dilarang dan produksi dalam negeri belum memadai, Indonesia sampai saat ini masih banyak mengimpor garam CAP. Menurut Agus, pemenuhan kebutuhan garam CAP sebenarnya dapat campuran antara garam lokal dan impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mungkin nanti dari Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil bisa segera melakukan evaluasi. Saya ingin agar untuk termasuk untuk CAP itu juga diwajibkan untuk menyerap garam rakyat," ucap Agus Gumiwang dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri Tahun 2024 dan 2025 di Hotel Westin-Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Sebelum Perpres Nomor 126 Tahun 2022 terbit, Agus Gumiwang mengatakan Kemenperin telah berupaya untuk menjembatani industri pengguna garam dan petani sejak 2018. Kementerian ini saat itu memfasilitasi kerja sama antara industri pengolahan garam dan petani garam melalui nota kesepahaman tentang penyerapan garam nasional.
Perpres itu, Agus Gumiwang mengatakan, hanya mengatur kewajiban bagi industri menyerap garam produksi dalam. Namun, ia mengakui kuantitas dan spesifikasi produksi belum memadai. Kekurangan itu akhirnya dialokasikan menjadi kebutuhan untuk importasi yang diizinkan oleh pemerintah.
Karena itu, sembari memperkuat pendampingan industri pengolahan garam dalam pemenuhan spesifikasi dan kualitas garam yang dibutuhkan, ia mengatakan akan mengurangi impor. "Kita harus mulai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan memprioritaskan penyerapan bahan baku dari dalam negeri," ucapnya,
Agus Gumiwang memproyeksikan, kebutuhan garam mendatang akan berlipat ganda, khususnya di sektor industri soda es. Karena itu, ia meminta pengertian perusahaan-perusahaan pengguna garam CAP yang selama ini impor agar dapat menyerap produk garam nasional. "Kita ingin penyerapan garam rakyat untuk industri itu naik secara eksponensial, secara substansial," katanya.
Pilihan Editor: Ombudsman Temukan Aspek Perizinan Jadi Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Industri Kelapa Sawit