Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Minyak Goreng Rp 14 Ribu Merek Minyakita Diedarkan 6 Bulan, Bisa Diperpanjang

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur penyediaan minyak goreng kemasan BPDPKS.

20 Januari 2022 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur penyediaan minyak goreng kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan yang diundangkan pada 19 Januari itu salah satunya mengatur merek minyak goreng bersubsidi yang diedarkan ke masyarakat.

Beleid itu menyebutkan, penyedia minyak goreng kemasan satu harga dapat menggunakan merek Minyakita. Minyakita adalah merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Tata cara penggunaan merek Minyakita dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan," berikut bunyi Pasal 5 Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Selain itu, pemerintah turut mengatur kewajiban pelaku usaha yang terlibat dalam penyediaan minyak goreng kemasan satu harga. Industri yang ikut berpartisipasi dalam penyediaan kebutuhan minyak kemasan Rp 14 ribu per liter itu harus melakukan pendaftaran kepada Menteri Perdagangan melalui direktorat jenderal terkait.

Penyediaan minyak kemasan satu harga akan dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri. Adapun dalam memenuhi penyediaan minyak kemasan dengan harga terjangkau di masyarakat, pelaku usaha akan mendapat dana dari BPDPKS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Besaran dana ini dihitung berdasarkan selisih harga acuan keekonomian (HAK) dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Penetapan HAK di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan referensi harga jual di tingkat pelaku usaha.

Sedangkan referensi harga jual di tingkat pelaku usaha berpedoman pada harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. Penetapan HAK akan dilaksanakan setiap bulan oleh Kementerian Perdagangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga mulai Rabu, 19 Januari 2022. Melalui kebijakan ini, seluruh harga minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual Rp 14 ribu per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga di pasar seiring dengan peningkatan harga acuan CPO. Menurut dia, pemerintah melalui BPDPKS telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak satu harga.

Lutfi beberapa waktu lalu mengatakan sebanyak 70 industri akan dilibatkan untuk menyediakan minyak goreng bersubsidi seharga Rp 14 ribu per liter. Pada tahap awal, pemerintah telah menggandeng lima industri besar.

“Untuk pertama lima dulu yang major, yang besar, untuk segera mengalokasikan minyak goreng kemasan sederhana ini agar bisa jalan,” ujar Lutfi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus