Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution memberikan klarifikasi terkait kabar pelarangan nobar Timnas Indonesia di Piala Asia U-23. Dia menegaskan tidak ada larangan nonton bareng (nobar), dengan catatan kegiatan nobar tersebut tidak komersil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami MNC Group ingin meluruskan sebagaimana yang banyak diberitakan, bahwa sebenarnya bukan larangan yang kami lakukan. Disini kami ingin meluruskan bahwa penyelenggara itu sebaiknya melakukan pendaftaran,” terangnya melansir dari kemenpora.go.id, Minggu, 28 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syafril menjelaskan, MNC turut bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia U-23 saat ini, MNC Group kata dia, ingin terus memberikan dukungan dengan menghadirkan tayangan Piala Asia U-23 agar dapat disaksikan seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami memperbolehkan nobar sepanjang tidak dikomersilkan, komersil disini tidak memungut bayaran atau memasang sponsor ataupun iklan. Jika ingin nobar tentu sangat kami dorong,’ jelasnya.
Sebelumnya, MNC Group merupakan pemilik hak eksklusif lisensi hak siar atau media rights dan official broadcaster Timnas Indonesia, yang memiliki hak siar atas pertandingan skuad garuda.
Apa Itu Hak Siar?
Hak siar adalah asset utama bisnis penyiaran berupa negosiasi antara organisasi penyiaran dengan pihak komersial. Lebih lanjut hak ini dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang salah satunya mengatur tentang hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Dikutip dari journal.uii.ac.id pencipta memiliki hak ekonomi meliputi hak pengadaan, adaptasi, distribusi, pertujukan, penyiaran, program kabel, doit de suite, dan hak pinjam masyarakat.
Salah satu cara pemberian hak ekonomi adalah dengan memberikan izin atau lisensi berdasarkan suatu perjanjian yang mencantumkan hak pemegang hak cipta dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan perbuatan tertentu dalam kerangka eksploitasi ciptaan yang tetap dimiliki pencipta.
Salah satu pemberian hak ekonomi dilakukan oleh Persatuan Sepak Bola Indonesia atau PSSI dengan MNC Group sebagai pemenang pemegang hak siar untuk seluruh pertandingan yang dijalani timnas Indonesia saat ini.
Hak ekonomi penyiaran ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sebagai berikut:
(1) Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi
(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan
a. Penyiaran ulang siaran;
b. Komunikasi siaran;
c. Fiksasi siaran; dan/atau
d. Penggandaan fiksasi siaran
(3) Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.
Sebelumnya, atas kemenangannya melawan Korea Selatan di perempat final, Indonesia vs Uzbekistan di babak semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Senin, 29 April 2024 malam. Babak ini sekaligus menjadi babak penentu bagi skuad garuda untuk mengamankan tiket menuju Olimpiade 2024.