Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional. Adapun aksi mogok kerja tersebut direncanakan oleh Partai Buruh sebagai penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami imbau kepada pengusaha agar perusahaan anggota bicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja untuk mempertimbangkan kembali terkait aksi mogok kerja ini," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat 24 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia berharap mogok kerja nasional itu dipertimbangkan kembali dan dibatalkan. Dengan demikia, kata dia, pekerja dapat kembali fokus dalam meningkatkan produktivitas. Tujuannya, kata dia, demi menjaga keberlangsungan perusahaan.
Di sisi lain, ia berharap hubungan kerja tetap terjaga. Sehingga, tidak lagi ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) susulan. Pasalnya, ia menilai operasional perusahaan pasti terganggu akibat mogok kerja nasional ini. Ujungnya, kata dia, perusahaan akan meruhi akibat aksi tersebut.
"Sampaikan aspirasi tanpa merugikan perusahaan tempat bekerja mereka sendiri. Jangan sampai aksinya ke pembuat dan pengesah UU, namun merusak sawah ladangnya sendiri," tutur Nurdin.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan akan tetap melakukan mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Ia berujar aksi tersebut akan dilakukan selama 3-5 hari antara Juli-Agustus 2023.
Selanjutnya: Said Iqbal mengatakan perusahaan tidak boleh melarang aksi mogok kerja
"Tanggal tepatnya akan diumumkan sebulan sebelumnya untuk mengingatkan pengusaha dan seluruh perusahaan agar bersiap-siap," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2-23.
Said Iqbal mengatakan perusahaan tidak boleh melarang, sebab aksi mogok kerja tersebut dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, Said Iqbal menjelaskan mogok kerja nasional ini bukan mogok kerja biasa, melainkan aksi yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam beleid tersebut, menurutnya, serikat pekerja bisa menginstruksikan para buruh stop produksi dan keluar dari pabrik untuk berunjuk rasa.
Namun bedanya, Said Iqbal menambahkan, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh perwakilan buruh tetapi seluruh buruh secara serempak. Ia berujar Partai Buruh akan menyerukan seluruh buruh dan pekerja menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Pilihan editor: Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini