Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertanian
Akibat Surat Edaran Percepatan Tanam
LEMBAGA Bantuan Hukum Padang memprotes surat edaran Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno tentang gerakan percepatan tanam padi. Menurut dia, surat edaran itu bisa merampas lahan garapan para petani. "Merupakan pengebirian hak-hak petani atas tanah," kata Direktur LBH Padang Era Purnama Sari, Selasa dua pekan lalu.
Irwan mengeluarkan surat edaran bernomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tertanggal 6 Maret 2017. Isinya arahan bagi bupati, wali kota, dan instansi serta jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat untuk mendukung pencapaian target swasembada pangan berkelanjutan. Caranya: mengajak petani menanam padi 15 hari setelah panen. Masalahnya, jika petani tidak segera menanam dalam 30 hari, pengelolaannya akan diambil alih komando rayon militer yang menggandeng UPT pertanian di kecamatan. Keuntungannya akan dibagi antara pengelola dan petani dengan proporsi 20 persen petani dan 80 persen pengelola. l
BUMN
Terhambat Modal Tambahan
SEJUMLAH badan usaha milik negara yang tergabung dalam konsorsium kereta cepat masih kesulitan memenuhi modal tambahan untuk keperluan pembebasan lahan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum menyetorkan modal tambahan karena masih menunggu pendapatan dari pemanfaatan lahan mereka. "Kami cari modal dari situ dulu," ujar Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo, Rabu pekan lalu.
Megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung saat ini masih terhambat pembebasan lahan di Karawang dan Purwakarta. Padahal debitor proyek China Development Bank mensyaratkan pembebasan lahan sebelum pencairan pinjaman.
Sebelumnya, KAI menyetorkan urunan modal pertama sebesar Rp 478 miliar kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, konsorsium empat BUMN Indonesia, yang menguasai 60 persen saham PT Kereta Cepat Indonesia-China. Pada tahap kedua ini, kata Didiek, KAI mesti menyetorkan Rp 950 miliar. Selain KAI, PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) pun kesulitan modal tunai. Dengan kebutuhan pembebasan lahan Rp 2 triliun, empat BUMN Indonesia mesti menyetorkan Rp 1,2 triliun.
Energi
Elia Massa Manik Pimpin Pertamina
Elia Massa Manik resmi menjadi Direktur Utama PT Pertamina pada Kamis pekan lalu. Bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Holding) ini menggantikan Dwi Soetjipto, yang dicopot pada 3 Februari lalu.
Di Pertamina, Elia berjanji berfokus pada penguatan sumber daya manusia. "Perhatian kami ke depan adalah bagaimana menata SDM yang lebih holistik," katanya saat ditemui di kantor pusat PT Pertamina, Kamis pekan lalu.
Elia menjadi bos di PTPN Holding sejak April 2016. Ia membereskan sejumlah masalah internal, termasuk memangkas jumlah anggota direksi anak perusahaan. Ia berjanji tidak sembarangan menerapkan kebijakan serupa di Pertamina.
Perbankan
Direksi Baru BRI Perkuat Digital
RAPAT Umum Pemegang Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjuk Suprajarto dan Indra Utoyo sebagai direktur utama dan direktur operasional yang baru. Mantan Direktur Utama BRI, Asmawi Syam, berharap dua direktur baru itu mampu memperkuat rencana digitalisasi perbankan. "Penunjukan keduanya akan memberikan nilai tambah pada BRI sebagai bank yang berfokus terhadap digital banking di Indonesia," kata Asmawi, Rabu pekan lalu.
Suprajarto sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Adapun Indra Utoyo adalah Direktur Digital dan Strategi Portofolio PT Telkom (Persero) Tbk. Sebelum RUPS menunjuk Suprajarto, beredar nama sejumlah kandidat yang diproyeksikan mengisi kursi direktur utama. Salah satunya Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Djarot Kusumayakti.
Wakil Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan penunjukan Indra Utoyo berkaitan dengan pengembangan bank digital. Menurut dia, BRI harus menyesuaikan diri dengan tantangan dan perubahan di pasar. BRI, yang saat ini berfokus di pasar usaha mikro, kecil, dan menengah, juga akan terjun ke dunia financial technology.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo