Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

12 Desember 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moneter
Efek Trump Mendorong Modal Keluar

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan arus dana keluar (capital outflow) sebesar Rp 105 triliun tak lepas dari terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat. Tak kurang dari Rp 20 triliun minggat dari pasar obligasi selama November lalu. Begitu juga larinya dana dari pasar saham yang mencapai Rp 10,4 triliun. "Ada pengaruh terpilihnya Trump," katanya Rabu pekan lalu.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Eko Listyanto, mengatakan mudahnya dana asing keluar-masuk merupakan konsekuensi dari rezim devisa bebas. Pembangunan infrastruktur dan program amnesti pajak bisa dijadikan pemanis untuk mendatangkan aliran dana. l

Energi
Tiga Sektor Industri Nikmati Diskon

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang harga gas bumi untuk industri tertentu. Industri petrokimia, pupuk, dan baja bakal menikmati diskon harga gas bumi mulai 1 Januari tahun depan.

Dari tiga sektor industri, ada lima perusahaan yang kejatuhan durian diskon. Mereka adalah PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Krakatau Steel.

Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan harga gas ini tidak mengganggu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak dan gas bumi. "Tidak ada (pengurangan PNBP). Sudah diputuskan pemerintah," ujarnya Selasa pekan lalu.

Jonan memerintahkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaksanakan amendemen perjanjian jual-beli gas bumi serta dokumen administrasi lainnya. Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjamin kontrak-kontrak gas terkait bakal segera diamendemen. "Sekarang belum diamendemen karena peraturan menterinya baru keluar," katanya Senin pekan lalu.

Moneter
Presiden Jokowi Ingin Tinggalkan Dolar

Porsi perdagangan Indonesia–Amerika Serikat yang hanya 10 persen membuat Presiden Joko Widodo ingin meninggalkan mata uang dolar sebagai acuan kurs. Menurut Jokowi, acuan kurs yang relevan adalah mata uang mitra dagang terbesar.

Perdagangan Indonesia terbesar terjalin dengan Cina sebesar 15,5 persen, lalu Eropa 11,4 persen, dan Jepang 10,7 persen. "Kalau Tiongkok yang terbesar, ya, seharusnya renminbi jadi acuan. Kalau Jepang, ya, kursnya kurs rupiah terhadap yen," katanya Selasa pekan lalu.

Jokowi mengatakan kurs mata uang Amerika Serikat semakin tidak mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia. "Jangan sampai mendominasi persepsi ekonomi," ujarnya.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juda Agung menyatakan bank sentral menyiapkan infrastruktur perjanjian bilateral nilai tukar mata uang (bilateral currency swap agreement) untuk meredam ketergantungan pada dolar Amerika.

Peternakan
Pemerintah Atur Harga Bibit Ayam

Menteri Pertanian Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras. Salah satu poin baru dalam peraturan tersebut ialah pengaturan harga bibit ayam alias day-old chick (DOC). "Kami bersepakat untuk menstabilkan harga DOC," katanya Rabu pekan lalu.

Amran menilai tidak diaturnya harga menjadi biang kerok tingginya harga DOC. Harga ayam usia satu hari itu berkisar Rp 5.000–6.000 per ekor saat ini. Dalam revisi aturan itu, pemerintah mematok harga DOC Rp 4.800 per ekor. Selain mengatur harga, pemerintah mengatur penyediaan DOC untuk peternak mandiri dan peternak integrator.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan pengaturan penyediaan menjamin porsi DOC untuk peternak mandiri, yang selama ini hanya mendapatkan jatah 10 persen.

Fiskal
Bagi Hasil untuk Fasilitas Publik

Pemerintah pusat mengizinkan pemerintah daerah menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) untuk keperluan prioritas. Sebelumnya, penggunaan dana bagi hasil cukai dan tembakau dibatasi untuk hal-hal terkait dengan pertembakauan. Misalnya, untuk program peningkatan kualitas tembakau, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan cukai.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso mengatakan perluasan penggunaan DBH-CHT dipicu oleh banyaknya dana bagi hasil cukai dan tembakau yang tidak terpakai. "Banyak dari dana itu mengendap di daerah," katanya Rabu pekan lalu. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017, pemerintah menargetkan total pendapatan cukai sebesar Rp 157 triliun. Budiarso berharap perluasan penggunaan dana bagi hasil bisa meningkatkan penyediaan fasilitas publik. l

Ekonomi Global
Rusia Jual Rosneft

Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan penjualan saham raksasa minyak Rosneft senilai US$ 11,3 miliar kepada Qatar dan Glencore Plc, perusahaan komoditas pertambangan asal Swiss, Rabu pekan lalu waktu setempat. "Ini kesepakatan privatisasi terbesar tahun ini," kata Putin.

Rusia menjual aset BUMN-nya itu untuk mengumpulkan uang setelah harga minyak jatuh dan mengeringkan pendapatan negara. Chief Executive Rosneft, Igor Sechin, memuji Putin karena, atas kontribusinya, kesepakatan ini bisa terjadi. "Mengingat keadaan ekonomi sedang sulit, kesepakatan ini sangat bagus berkat kontribusi dan dukungan Anda (Putin)," ujar Sechin.

Rosneft merupakan mitra Pertamina dalam membangun kilang minyak di Tuban, Jawa Timur. Fasilitas pengolahan minyak ini ditargetkan bisa berproduksi pada 2021 dengan kapasitas 300 ribu barel per hari.

Infrastruktur
Jalan Tol Balikpapan Diperpanjang sampai Bontang

Presiden Joko Widodo meminta pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan, Kalimantan Timur, diperpanjang sampai Bontang. Perpanjangan pembangunan jalan tol ini bisa menambah manfaat untuk perekonomian apalagi jika pengerjaannya dipercepat. "Biaya logistik dan transportasi menjadi murah sehingga harga barang akan murah," katanya Senin pekan lalu.

Pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan baru pada tahap menyelesaikan pembebasan lahan. Jokowi berharap pembangunan jalan tol ini bisa selesai pada akhir 2018. Investasi proyek jalan sepanjang 99,02 kilometer ini diperkirakan menelan Rp 9,9 triliun, yang dibiayai oleh anggaran negara dan investor.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Triasaputra Zuna mengatakan jalan tol Samarinda-Balikpapan masuk daftar proyek jalan tol yang harus dibangun pada 2017. Pembangunan jalan tol ini terhambat karena lambannya pembebasan lahan.

Energi
Pemerintah Menolak Moratorium Kontrak Inpex

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menolak permintaan moratorium kontrak selama 10 tahun yang diajukan Inpex Corporation di Blok Masela. "Tidak kami kasih," katanya Senin pekan lalu.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan pemerintah mengantongi dasar yang kuat untuk tidak merevisi kontrak 10 tahun. Namun Luhut dan Arcandra enggan menyampaikan alasan yang diklaim kuat tersebut.

Sebelumnya, Inpex meminta insentif moratorium kontrak selama 10 tahun sebagai kompensasi perubahan skema pengembangan blok migas tersebut dari offshore menjadi di darat. Inpex juga meminta pemerintah memberikan insentif atas biaya investasi yang dikeluarkan untuk studi kilang apung LNG sebesar US$ 1,6 miliar. Kontraktor asal Jepang itu meminta tax holiday selama 15 tahun serta porsi bagi hasil pemerintah dan kontraktor masing-masing 50 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus