Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

19 September 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perpajakan
Ditjen Pajak Akan Investigasi Google

Direktorat Jenderal Pajak akan menginvestigasi pajak perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google. Sebab, perusahaan induk Google Indonesia, yakni Google Singapura, mengembalikan surat perintah pemeriksaan dan menolak diperiksa petugas pajak.

Pengembalian surat kepada Ditjen Pajak terjadi bulan lalu. "Penolakan pemeriksaan ini sudah pasti mengindikasikan tindak pidana," kata Kepala Kantor Pajak Khusus Wilayah DKI Jakarta Muhammad Hanif di kantornya, Kamis pekan lalu. Ditjen Pajak akhirnya meningkatkan status pemeriksaan pajak Google menjadi pemeriksaan bukti permulaan. "Kami segera menginvestigasi."

Pemeriksaan pajak Google Indonesia dimulai sejak April lalu. Ditjen Pajak menemukan Google tak menyetorkan pajak padahal mereka memperoleh pendapatan besar di Indonesia. Menurut Hanif, Google tak membayar pajak karena status hukum usaha perusahaan bukan berupa bentuk usaha tetap, melainkan kantor perwakilan.

Berdasarkan hitung-hitungan Ditjen Pajak, potensi pajak Google bisa mencapai Rp 2,4 triliun. Saat pemeriksaan dimulai, kata Hanif, Google sempat menunjukkan iktikad baik dengan beberapa kali mendatangi kantor pajak dan menanyakan jumlah pajak yang harus dibayar. "Tapi, bulan lalu, surat kami dikembalikan."

Keuangan
DPR Abaikan Rekomendasi DPD

Dewan Perwakilan Rakyat tetap memanggil 24 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan mulai Senin hingga Rabu pekan ini. Ke-24 nama yang lolos seleksi administrasi itu dipanggil sekalipun Dewan Perwakilan Daerah hanya merekomendasikan delapan nama untuk dipilih menggantikan Bahrullah Akbar, yang masa jabatannya berakhir bulan depan.

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Soepriyatno mengatakan rapat pleno Komisi Keuangan memutuskan tetap memanggil semua kandidat meskipun Dewan Perwakilan Daerah telah memilih delapan nama. "Ini kemauan anggota, biar sama-sama tahu. Kalau hanya delapan, anggota bisa protes," katanya saat dihubungi Tempo pada Rabu pekan lalu.

Pada akhir Agustus lalu, Dewan Perwakilan Daerah menggelar uji kelayakan terhadap semua calon. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 menyebutkan anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.

Lewat paripurna, DPD menyerahkan delapan nama rekomendasi kepada pimpinan DPR berdasarkan peringkat. Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Ajiep Padindang menyatakan akan memprotes DPR apabila mengabaikan pandangan DPD. Sebab, delapan nama tersebut dianggap memenuhi syarat kompetensi, integritas, pendidikan, dan pengalaman untuk menjabat anggota BPK.

Perpajakan
Thohir Bersaudara Ikuti Amnesti Pajak

Kakak-adik pengusaha nasional, Garibaldi Thohir dan Erick Thohir, mendatangi Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Empat untuk mengikuti program amnesti pajak, Rabu pekan lalu. "Kami melaporkan harta pribadi masing-masing," kata Garibaldi.

Menurut Garibaldi, harta yang mereka laporkan mayoritas sudah ada di dalam negeri karena sebagian besar bisnis keduanya berada di Indonesia. Erick menimpali, secara spesifik, dia melaporkan aset saham perusahaan. "Harta di luar negeri sekitar 30 persen (dari total harga yang dideklarasikan)," ujar Garibaldi.

Thohir bersaudara merupakan pengusaha besar ketiga dan keempat yang terang-terangan mengikuti amnesti pajak. Sebelumnya, pemilik Grup Gemala, Sofjan Wanandi, dan pemilik Grup Lippo, James Riady, menyatakan sudah mengikuti program tersebut. Satu hari setelah Thohir bersaudara, putra Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto, Hutomo Mandala Putra, juga mengikuti program pengampunan pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus