Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFRASTRUKTUR
Jalan Tol Cipali Dibuka
Menurut jadwal, Sabtu pekan lalu Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), yang dipersiapkan untuk memperlancar arus mudik Lebaran. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sempat menyatakan rencana itu akan mundur dari rancangan semula, tapi kemudian diralat. "Atas arahan Presiden, seusai peresmian, jalan tol ini bakal langsung digunakan," kata Basuki, Rabu pekan lalu.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, pengoperasian jalan tol Cipali sepanjang 116 kilometer itu bisa memecah volume lalu lintas di jalur Pantai Utara Jawa sampai 40 persen selama arus mudik Lebaran tahun ini. Dalam rapat koordinasi angkutan Lebaran 2015, Senin pekan lalu, pemerintah memutuskan memperpanjang durasi larangan truk melintas.
Tahun ini truk lebih dari dua sumbu sudah dilarang beroperasi sejak 12 Juli (H-5 Lebaran) sampai 21 Juli (H+3 Lebaran) atau total 10 hari. Tahun lalu truk serupa baru dilarang beroperasi pada H-4 Lebaran sampai H+1 Lebaran.
FINANSIAL
PT SMI Tambah Utang Rp 1,3 Triliun
PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berencana menambah pinjaman multilateral US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun tahun depan. Pada semester kedua tahun ini, pinjaman yang difasilitasi pemerintah dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia juga akan cair.
"Tambahan dana tersebut akan disalurkan anak usaha perseroan, PT Indonesia Infrastructure Finance. Seperti pinjaman tahun ini," kata Direktur PT SMI Emma Sri Martini di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu pekan lalu.
Pemerintah mendorong upaya SMI mendapatkan utang dari lembaga multilateral karena tak sanggup membiayai seluruh kebutuhan program infrastruktur selama lima tahun sebesar Rp 5.519 triliun. Menurut staf ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Purwiyanto, pemerintah hanya mengalokasikan dana infrastruktur Rp 1.176 triliun untuk periode 2016-2019.
TAMBANG
Freeport Boleh Menambang 20 Tahun Lagi
Izin operasi PT Freeport Indonesia di Papua akan diperpanjang selama 20 tahun. Kepastian ini menyusul persetujuan Freeport untuk mempercepat proses renegosiasi kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
"Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana, Rabu pekan lalu. Dengan perpanjangan yang dimulai pada 2015, kontrak Freeport baru berakhir pada 2035.
Dadan menjelaskan, pemberian izin perpanjangan operasi ini mempertimbangkan kepastian Freeport untuk berinvestasi. Perusahaan asal Amerika Serikat ini berencana mengeluarkan modal tambahan US$ 17,3 miliar. Jumlah itu terdiri atas US$ 15 miliar untuk tambang bawah tanah dan insfrastruktur serta US$ 2,3 miliar untuk pembangunan sarana pengolahan atau smelter.
PAJAK
Merek Top Bebas Pajak Barang Mewah
Kementerian Keuangan menghapus penerapan pajak penjualan barang mewah selain kendaraan bermotor untuk kelompok barang tertentu. "Sebab, ada perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi yang menyebabkan status barang tersebut tidak lagi mewah," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kamis pekan lalu.
Kelompok barang yang dibebaskan antara lain peralatan elektronik, seperti lemari es, mesin cuci, penyejuk udara, pesawat televisi, dan kamera. Juga alat olahraga, seperti alat pancing dan peralatan golf, serta alat musik seperti piano. Pemerintah juga membebaskan barang bermerek top, seperti pakaian, parfum, aksesori, tas, arloji, dan perabot rumah tangga.
Kebijakan yang bertujuan mendorong perkembangan industri pengolahan dalam negeri ini bakal menghilangkan potensi penerimaan negara hingga Rp 1 triliun. Tapi, kata Bambang, di sisi lain kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo