Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

4 Agustus 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan BBM
Solar Bersubsidi Dibatasi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan surat edaran mengenai pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi. Dalam surat yang terbit pada 24 Juli lalu itu disebutkan larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat. Selanjutnya, mulai Senin pekan ini, penjualan solar hanya diizinkan pada pukul 08.00-18.00 di Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Bali.

Selain untuk angkutan, pembatasan solar bersubsidi akan diterapkan bagi nelayan. Terhitung mulai 6 Agustus, pemerintah membatasi penyaluran solar untuk nelayan sebanyak 20 persen. Pada waktu bersamaan, penjualan Premium pun dibatasi di stasiun penjualan di jalan tol (rest area).

Meski ada pembatasan, BPH Migas menjamin distribusi berjalan lancar karena uji coba sudah dilakukan. "Januari lalu kami lakukan uji coba di Batam dan berhasil menghemat sampai 30 persen," kata anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, Rabu pekan lalu.

Akuisisi
Apple Merumahkan 200 Karyawan Beats

Raksasa elektronik Apple menyatakan akan segera memberhentikan 200 karyawan produsen produk audio, Beats Electronic. Pemutusan hubungan kerja ini menyusul akuisisi Beats oleh Apple senilai US$ 3 miliar atau sekitar Rp 33 triliun pada akhir Mei lalu. "Karyawan Beats yang akan dirumahkan berasal dari divisi sumber daya manusia, keuangan, dan divisi lain yang tumpang-tindih dengan Apple," kata sumber Apple yang menolak disebutkan namanya, seperti dilansir oleh Bloomberg, Kamis pekan lalu.

Pengurangan jumlah karyawan memang umum terjadi setelah akuisisi. CEO Apple Tim Cook menyatakan pihaknya tidak akan membeda-bedakan karyawan Beats setelah akuisisi. Saat ini Apple memiliki 41.300 karyawan.

Akuisisi terhadap Beats merupakan akuisisi terbesar Apple. Melalui akuisisi tersebut, produsen iPhone itu memperoleh jasa streaming musik dan merek dagang headphone Beats.

Penerbangan
Pemerintah Minta Jaminan Soal Merpati

Kementerian Keuangan mempertanyakan kesanggupan PT Merpati Nusantara Airlines bangkit dari persoalan keuangan. Sebab, pemerintah sudah beberapa kali menyuntikkan modal, tapi kondisi keuangan maskapai penerbangan pelat merah itu tak juga membaik.

Belakangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengusulkan opsi konversi utang ke modal. "Perlu ada keyakinan bahwa Merpati bisa bangkit lagi setelah konversi," kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kamis dua pekan lalu.

Hingga Januari 2014, total utang Merpati sudah mencapai Rp 7,6 triliun. Dahlan mengusulkan tiga cara untuk menyelesaikan persoalan Merpati, yakni konversi utang ke saham, kuasi-reorganisasi untuk mengatasi akumulasi kerugian, dan kerja sama operasional dengan perusahaan lain.

Perkembangan terakhir, Dahlan menuturkan, ada indikasi Kementerian Keuangan lebih memilih opsi menutup Merpati ketimbang menyelamatkannya. "Saya sudah kirim surat kepada Menteri Keuangan, anginnya di sana itu kenapa tidak ditutup saja."

Minyak Dunia
OPEC Penuhi Target Pasokan Minyak

Volume produksi minyak dari Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) pada Juli 2014 naik dibanding bulan sebelumnya. Kenaikan itu didorong oleh pulihnya pasokan minyak dari Libya.

Meski produksi meningkat, konflik yang masih berlangsung di Afrika dan Timur Tengah menjadi ancaman utama. Eugen Weinberg, analis komoditas di Commerzbank Frankfurt, menuturkan pasokan minyak mentah dari negara-negara anggota OPEC sepanjang Juli telah mencapai 30 juta barel per hari (bph), naik tipis dari 29,92 juta bph pada Juni. "Tingkat produksi OPEC akhirnya mendekati target produksi yang ditetapkan organisasi, yakni 30 juta bph," ujarnya Rabu pekan lalu.

Sebanyak 12 anggota OPEC, menurut Weinberg, menguasai sepertiga pasokan minyak dunia. Selama Juli, kenaikan pasokan terbesar berasal dari Libya, dari 210 ribu bph menjadi 430 ribu bph.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus