Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

8 September 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harga Minyak
Menuju ke Titik Balik

PERGERAKAN harga minyak dunia membuat pemerintah yakin dengan perkiraannya. Di bursa New York, emas hitam itu diperdagangkan di bawah US$ 110 per barel sepanjang pekan lalu. Penjualan terendah sempat di level US$ 106,35. “Pemerintah semakin percaya diri mengajukan asumsi US$ 100 per barel,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu.

Pernyataan Departemen Energi Amerika yang menyatakan stok minyak berkurang hingga 1,9 juta barel, lebih besar daripada proyeksi sejumlah analis yang menyangka hanya 300 ribu barel, sempat memicu harga naik. Begitu juga kabar beberapa kilang Amerika yang rusak di Teluk Meksiko akibat terjangan badai Gustav. Namun laporan yang menyebut hanya sedikit fasilitas rusak membuat harga kembali turun.

Ekonom Standard Chartered Fauzi Ihsan mengatakan transaksi minyak mentah dua pekan terakhir menggambarkan tren baru adanya titik balik. “Ada kemungkinan ke level US$ 90-an per barel,” kata Fauzi. Ia mendasarkan pada tiga faktor. Pertama, pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat akan mengurangi konsumsi. Kedua, harga yang sempat US$ 147 per barel lebih disebabkan oleh spekulasi. Ketiga, perusahaan pertambangan yang kebanjiran untung mengembangkan eksplorasi ataupun eksploitasi. “Stok akan besar kembali,” katanya.

Harga Gas
Elpiji Tak Akan Naik

SATU lagi janji manis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di sisa masa pemerintahannya, Presiden berjanji tidak akan menaikkan harga elpiji, baik yang tiga kilogram maupun yang 12 kilogram. ”Rencana kenaikan setiap bulan dinyatakan tidak ada,” kata Presiden, Selasa pekan lalu. Menurut dia, pengelolaan ekonomi akan memperhatikan daya beli masyarakat.

Dua pekan lalu, PT Pertamina mengumumkan akan menaikkan harga elpiji kemasan 12 kilogram dan 50 kilogram secara bertahap hingga mencapai harga keekonomian. Itu dimulai dari 25 Agustus dengan menaikkan harga jual dari Rp 5.250 per kilogram menjadi Rp 5.750. Akibatnya, sebagian masyarakat beralih pada kemasan tiga kilogram. Buntutnya, tabung berukuran kecil itu menjadi mahal dan langka.

Thomas Darmawan, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman, menyambut baik. Bahkan harga gas semestinya bisa ditekan kembali seiring dengan harga minyak bumi yang terus turun. Selain itu, kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Fauzi Aziz, bila Pertamina hendak menaikkan harga, perlu sosialisasi. Sebab, ini akan mempengaruhi 3,4 juta industri kecil.

Pajak
Cekal bagi Penunggak

KINI, para penunggak pajak tak bebas ke luar negeri. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Kamis pekan lalu, mengumumkan 700 wajib pajak dilarang meninggalkan Indonesia. Mereka dianggap ingkar membayar kewajiban mulai 2005. Padahal proses penagihan pajak sudah dilaksanakan dan belum juga membuahkan hasil.

Darmin mengatakan larangan ke luar negeri bisa digunakan untuk terus melakukan penagihan. Selain itu, untuk keperluan penyidikan kasus pajak. Yang dicegah dan ditangkal bisa direksi dan komisaris perusahaan atau perorangan pemilik perusahaan yang nakal. ”Cekal segera dicabut bila tunggakannya lunas,” kata Darmin.

Menurut dia, langkah ini diharapkan efektif mengambil uang negara. Selain itu, pencekalan tidak menyalahi peraturan dan itu sudah biasa. ”Kalau sudah dikirimi surat, sudah diingatkan tetap tidak bayar juga, ya kami cekal,” katanya.

Regulasi
Aturan Pajak Penghasilan Disetujui

SETELAH terkatung-katung sekian lama, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Selasa pekan lalu. Awalnya, aturan pajak itu ditargetkan selesai akhir tahun lalu. Setidaknya ada empat poin perdebatan alot mengenai insentif dan pendapatan tidak kena pajak.

Bagi yang berpenghasilan Rp 15,84 juta per tahun ditambah beban untuk istri dan anak masing-masing Rp 1,32 juta, mereka tidak kena pajak. Usaha menengah, kecil, dan mikro dengan omzet kurang dari Rp 50 miliar hanya terkena 50 persen dari pajak normal. Untuk pajak penghasilan badan, 14 persen dari tarif normal. Dan terakhir, perusahaan yang 40 persen sahamnya diperdagangkan di bursa mendapat keringanan 5 persen.

Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat, mengingatkan undang-undang ini berpotensi menurunkan pendapatan negara. Namun juga akan memberi insentif bagi perekonomian dengan tarif pajak yang diturunkan. ”Dalam jangka panjang, akan meningkat karena penambahan jumlah wajib pajak,” kata Andi.

Ungkapan itu didukung Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut dia, penurunan tarif bisa meningkatkan daya saing investasi dalam negeri dan beban pajak masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Aksi Korporasi
Coca-Cola Beli Huiyuan

PEKAN lalu Coca-Cola mencatatkan transaksi terbesar di Cina. Raksasa minuman Amerika itu menggelontorkan US$ 2,4 miliar atau setara dengan Rp 22 triliun untuk mengambil alih sebagian saham Huiyuan Juice Group. Setiap lembar perusahaan jus terbesar di Cina itu dihargai US$ 1,6, hampir tiga kali lebih tinggi daripada harga saham saat penutupan, Selasa pekan lalu.

CEO Coca-Cola Muhtar Kent mengatakan aksi perusahaan ini untuk memperkukuh bisnis di Negeri Panda. Segmen Huiyuan dianggap sebagai pasar yang sangat dinamis dan sedang tumbuh pesat. ”Ini akan melengkapi bisnis Coca-Cola di Cina,” kata Kent.

Di Tiongkok, Coca-Cola telah bercokol sejak 1979. Investasi yang ditanam tak kurang dari US$ 1,25 miliar. Kent yakin aksi terbesar kedua Coca-Cola tersebut tak sia-sia. Dengan menggandeng Huiyuan, sayap bisnisnya merambah ke jus dan minuman berbahan madu.

Penerbangan
Karyawan Merpati Mundur

UNDUR diri itu terlaksana juga. Sebanyak 1.283 karyawan PT Merpati Nusantara Airline mengajukan pensiun dini. Ini bagian dari rasionalisasi maskapai pelat merah itu untuk keluar dari belitan kerugian yang menahun. ”Ini bagian dari 1.309 karyawan yang harus dilepas,” kata Direktur Utama Merpati Bambang Bhakti, Senin pekan lalu.

Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengatakan pengurangan ini akan membuat perusahaan sehat. Saat ini karyawan Merpati ada 2.562 orang, dengan jumlah pesawat 25 buah. Padahal rasio ideal setiap pesawat ditangani 40-50 karyawan. Menurut Said, bila ada penambahan pesawat, mantan karyawan tersebut bisa bergabung kembali. Untuk perampingan ini, pemerintah menganggarkan Rp 223 miliar.

Menurut Ketua Serikat Karyawan Merpati Aries Munandar, pensiun sukarela itu bagian dari program golden handshake, pengunduran diri dengan pesangon relatif besar dengan maksimal pesangon 43 kali gaji. Bila program ini masih kurang, rasionalisasi selanjutnya menggunakan sistem penunjukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus