Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen Ekonomi

9 Juli 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perhubungan
Soekarno-hatta Terbakar, Puluhan Penerbangan Tertunda

Puluhan penerbangan maskapai Garuda Indonesia mendadak tertunda. Penyebabnya kebakaran hebat yang melanda JW Sky Lounge di Terminal 2E Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Ahad pagi pekan lalu. "Operasional terganggu meski hanya di Terminal 2," kata Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Agus Haryadi.

Agar kebakaran tak meluas, petugas mematikan aliran listrik di beberapa titik. Pemadaman ini membuat sistem check-in penumpang tidak berfungsi. Proses di Terminal 2F dilakukan secara manual, sedangkan check-in di terminal 2E dialihkan ke 2D. Inilah yang membuat ratusan penumpang menumpuk.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Arief Wibowo mengatakan ada 80 penerbangan tertunda sepanjang Ahad pekan lalu. "Semua prosedur dilakukan manual," ujarnya. Ia tidak merinci kerugian yang diderita maskapai pelat merah tersebut. Kementerian Perhubungan meminta audit segera atas semua penyewa ruang komersial di bandara untuk memastikan keamanan dan keselamatan.


Perikanan
Rekomendasi Soal Cantrang Dibawa Ke Mahkamah Agung

ANGGOTA Komisi Perikanan Dewan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo, akan membawa rekomendasi Ombudsman RI tentang penundaan pemberlakuan larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets), atau dikenal dengan cantrang, ke Mahkamah Agung. "Juli ini akan kami membawa ke Mahkamah Agung," kata Firman, Ahad pekan lalu.

Ombudsman menyoroti aturan ini setelah menerima laporan dari Firman mengenai klaim banyaknya nelayan yang sulit melaut akibat kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dalam surat rekomendasi yang diteken pada 25 Juni lalu, Ombudsman menemukan ada penyimpangan prosedur penerbitan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, larangan yang melampaui kewenangan menteri, dan tidak ada sosialisasi serta waktu transisi yang cukup. Akibatnya, timbul keributan di kalangan nelayan dan pemilik kapal tangkap ikan. Juga kesulitan ekonomi bagi nelayan kecil.

Menteri Susi menanggapi enteng soal ini. "Silakan," katanya kepada Tempo. Ia berencana menjawab rekomendasi Ombudsman setelah Idul Fitri.


Kereta Api
Dipugar, Stasiun Palmerah Habiskan Rp 36 Miliar

MENTERI Perhubungan Ignasius Jonan meresmikan Stasiun Palmerah sebagai stasiun paling modern di Ibu Kota. Direnovasi sejak 2014, stasiun untuk pemberhentian kereta listrik itu menelan dana Rp 36 miliar. "Anggarannya dari APBN," katanya Senin lalu.

Stasiun warisan Belanda itu dibagi menjadi dua lantai dengan kanopi setengah lingkaran menaungi peron. Ada fasilitas eskalator, lift, musala, dan ruang menyusui. Jonan meminta lantai dua sepenuhnya dikhususkan untuk penumpang. "Biarkan ini menjadi ruang publik."

Wakil Kepala Stasiun Palmerah Mardirianto menargetkan jumlah penumpang naik hingga 50 ribu dari 14 ribu orang per hari saat ini. Nantinya stasiun di Ibu kota yang dilewati kereta listrik akan direnovasi mirip seperti Stasiun Palmerah.


Jaminan Sosial
Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua

JURU bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua bisa kelar dalam sebulan ke depan. "Harus dibahas bersama Sekretaris Kabinet serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kurang-lebih satu bulan," katanya Senin lalu.

Pemerintah merevisi setelah Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassaya, Jumat pekan lalu. Banyak masyarakat memprotes pasal 37 ayat 1-5 aturan tersebut. Isi pasal itu: pekerja baru bisa mengambil sebagian dana jaminan hari tua setelah 10 tahun dan/atau diambil sepenuhnya jika pekerja sudah berusia 56 tahun.

Menteri Hanif menyatakan aturan ini lebih baik daripada aturan sebelumnya. "Kalau kena pemutusan hubungan kerja, tidak dikenakan lagi (aturan 10 tahun). Atau jika berhenti bekerja."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus