Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

MUI Beberkan Alasan Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

11 November 2023 | 13.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor MUI. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan, alasan menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Ia menegaskan fatwa ihwal larangan pembelian produk terafiliasi Israel ini berkaitan dengan dukungan Indonesia terhadap Palestina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Maka sebaliknya, ia menilai mendukung Israel dan produk yang dukung Israel hukumnya adalah haram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ucapnya lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 11 November 2023. 

Dengan demikian, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengimbau umat Islam di Tanah Air untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel. Serta menghindari jual beli produk yang terafiliasi dengan Israel, juga yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ia menegaskan umat muslim Indonesia tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina. Termasuk melarang penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina. 

Lebih lanjut, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Salah satunya dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. 

Dia mengimbau masyarakat untuk menggalang dana kemanusian dan perjuangan. Kemudian berdoa dan melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 

Adapun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Di antaranya melalui jalur diplomasi di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus