Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

MUI: Pinjol Ilegal, Haram 2 Kali

MUI mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilah pinjaman online (pinjol).

3 September 2021 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilah pinjaman online (pinjol).

Cholil menuturkan bahwa MUI telah mengeluarkan pedoman mengenai pinjol syariah yang diatur dalam Fatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Di dalamnya memuat penjelasan bagaimana pinjol syariah yang tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir, serta mengatur prinsip kerahasiaan dan adab dari peminjam dan pemberi pinjaman.

Dia merincikan ada tiga kategori jenis pinjol yang diklasifikasikan oleh MUI. Pertama, pinjol yang mengandung unsur riba, seperti renternir yang meminjamkan uang tidak sesuai jumlah akadnya.

Kedua, pinjol legal konvensional. MUI tidak mengeluarkan fatwa halal atau haram terkait pinjol legal konvensional ini.

Ketiga, pinjol syariah yang sudah dipastikan sesuai syariah karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional dan legal secara undang-undang.

"Yang abal-abal [ilegal] ini enggak ada aturan, dia haram dua kali. Pertama, haram karena tidak ikuti agama. Kedua, haram karena tidak mengikuti aturan pemerintah," ujar Cholil dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat, 3 September 2021.

Dia menuturkan pinjol ini sebenarnya sangat diharapkan menjadi solusi mengatasi kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sayangnya, banyak terjadi penyalahgunaan yang dilakukan pinjol ilegal yang bertindak seperti renternir. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan menindak tegas terhadap penyalahgunaan pinjol.

Di samping itu, masyarakat juga perlu terus diberi edukasi dan didorong untuk tidak menjadikan pinjaman sebagai kebutuhan.

"Jangan dibiasakan hidup, konsumsinya dari pinjam. Pinjaman itu boleh tapi untuk produktif yang menghasilkan sehingga jadi jalannya ekonomi. Kalau pinjam konsumsi itu memberatkan karena pasti jadi kemacetan pinjaman sehingga buat ekonomi tidak berkembang, meski ada penyaluran," kata Cholil.

Dengan mendorong agar masyarakat tidak bergantung terhadap pinjaman, keberadaan pinjol ilegal juga akan berkurang, kata Cholil. Masyarakat juga harus cerdas untuk memilah pinjol yang ada. "Kalau cerdas maka mereka sudah bisa pilah mana pinjaman legal dan kami berharap beralih ke syariah. Itu saja masih ada oknumnya, apalagi yang ilegal maksiat juga lebih terbuka," katanya.

Baca juga: Bamsoet Desak Pemerintah Berantas Pinjaman Online Ilegal yang Cuci Uang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus