Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang membahas prosedur pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, termasuk rokok elektrik. Aturan itu diterbitkan pada 30 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan bahwa pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik (REL) akan dimulai pada 1 Januari 2024. Menurutnya, aturan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deni menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan masa transisi dalam pemungutan pajak rokok elektrik sejak diberlakukannya cukai pada pertengahan 2018. “Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat,” katanya.
PMK No. 143 diterbitkan dengan tujuan mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Deni menekankan pentingnya dukungan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, dalam implementasi kebijakan tersebut.
Deni juga menjelaskan bahwa penerapan pajak rokok elektrik ini lebih memperhatikan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional telah lama dikenakan pajak sejak 2014 dalam operasionalnya yang melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik.
Rokok elektrik sebelumnya telah dianggap sebagai barang kena cukai sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mencakup berbagai jenis hasil tembakau, termasuk rokok elektrik.
Pengenaan cukai rokok elektrik juga berdampak pada pemungutan pajak rokok, yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Meskipun cukai atas rokok elektrik diterapkan sejak 2018, Pajak Rokok belum dikenakan pada saat itu, sebagai bagian dari upaya memberikan masa transisi atas konsep piggyback taxes yang sudah berlaku sejak 2014.
Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik dianggap dapat mempengaruhi kesehatan. Penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 diproyeksikan sekitar Rp 1,75 triliun, hanya menyumbang sekitar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
Setidaknya, 50 persen dari penerimaan pajak rokok diatur untuk digunakan (earmarked) dalam pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum, mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.
Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, berdasarkan PMK Nomor 143/PMK/2023 Pajak Rokok termasuk Rokok elektrik dikenakan tarif sebesar 10 persen dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif yang telah ditetapkan. Pemungutan Pajak Rokok dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh Kantor Bea dan Cukai.
Pelaksanaan pemungutan mengikuti petunjuk teknis yang tertuang dalam Lampiran, menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Keseluruhan aturan tersebut bertujuan untuk memberlakukan dan mengatur pajak yang dikenakan pada rokok tembakau, mencakup rokok elektrik, dengan ketentuan tarif dan mekanisme pemungutan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
ANANDA BINTANG I DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku Per 1 Januari 2024