Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Agustus 2019, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bakal mendaftarkan 1.862 bangunan dan kantor pemerintah pada perusahaan asuransi. Pemerintah mengasuransikan aset atau barang milik negara ini di antaranya agar pembangunan kembali ketika terjadi bencana tertentu bisa cepat dilakukan.
Jika aset tersebut terkena dampak bencana, pemerintah bisa langsung membangun ketika dana klaim dari asuransi turun. “Jadi tak perlu menunggu, langsung,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam diskusi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2019.
Isa mencontohkan jika aset tidak diasuransikan. Ketika sebuah kantor pemerintahan terbakar di akhir tahun, maka pemerintah harus segera menganggarkan dana pembangunan kantor tersebut sebelum ketuk palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di awal tahun. Namun jika telat, maka resikonya adalah kantor terpaksa dibangun dengan alokasi anggaran tahun berikutnya.
Beda ceritanya ketika bangunan kantor diasuransikan. Setelah bencana seperti banjir dan kebakaran terjadi, pemerintah bisa langsung membangun ketika dana klaim dari asuransi turun.
Kebijakan untuk mengasuransikan barang milik negara ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Regulasi ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2019. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa barang yang dapat diasuransikan adalah berupa gedung dan bangunan.
Walau begitu, Isa belum bisa merinci berapa besar nilai dari 1.862 bangunan yang akan diasuransikan tersebut karena masih diaudit oleh BPK. Ia mengatakan 1.862 ini hanyalah tahapan pertama. Pemerintah masih akan merinci gedung dan bangunan mana saja di setiap kementerian dan lembaga yang akan diasuransikan.
Direktur Barang Milik Negara, Ditjen Kekayaan Negara, Encep Sudarwan mengatakan 1.862 gedung dan bangunan ini kan diasuransikan pada konsorsium asuransi. Konsorsium terdiri dari 52 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan re-asuransi, baik swasta maupun BUMN. Konsorsium dibentuk atas perintah peraturan menteri keuangan dan mengingat besarnya dana tanggungan yang akan dikelola.
Siapapun perusahaan bisa bergabung dengan konsorsium ini. Namun, pemerintah menyediakan sejumlah kriteria kesehatan perusahaan asuransi tersebut. Di antaranya yaitu Risk Based Capital (RBC) minimum 120 persen, modal sendiri Rp 150 miliar, dan rasio likuiditas 100 persen. Adapun paket asuransi yang didaftarkan telah memuat segala resiko bencana. “Jadi ini paket hemat,” kata Encep.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini