Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan aplikasi MyPertamina bisa digunakan oleh semua orang. Aplikasi ini tak sekadar dapat dimanfaatkan untuk membatasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran, tapi juga dapat dipakai masyarakat umum untuk bertransaksi di pom bensin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada program promosi dan sebagainya untuk pembayaran MyPertamina itu masih bisa digunakan,” ujar Alfian seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR pada Rabu, 7 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 3,1 juta pemakai kendaraan telah mendaftarkan diri sebagai pengguna MyPertamina. Pertamina Patra Niaga menyatakan telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di situs MyPertamina per Jumat 1 Juli 2022.
Dokumen yang dibutuhkan untuk terdaftar aplikasi itu adalah KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung. Sekretaris Perusahaan Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menerangkan penerapan cara baru pembelian BBM bersubsidi itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
“Uji coba cara baru pembelian BBM jenis Pertalite ini diawali dengan pendaftaran kendaraan dan identitas melalui aplikasi MyPertamina,” kata dia saat itu.
Dia tidak mewajibkan pemakaian aplikasi tersebut. Dia hanya menyatakan pengguna perlu mendaftar melalui situs yang dibuka per 1 Juli 2022. Setelah mendaftarkan diri, pengguna akan mendapatkan QR Code. QR itu dapat digunakan untuk membeli bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di SPBU Pertamina.
Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR Code ini, menurut Irto, adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar. Ke depan dia berharap penyalurannya bisa lebih tepat sasaran, dilihar dari trennya dan siapa penggunanya.
“Masyarakat dapat mengakses situs Subsiditepat.mypertamina.id dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan,” ucap Irto.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.