Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Infomedia Nusantara. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK menyatakan pembubaran dana pensiun milik PT Infomedia Nusantara itu dilakukan atas permohonan pendiri, yaitu direksi PT Infomedia Nusantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka penyelenggaraan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, yang dikutip pada Ahad, 1 Mei 2022.
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.05/2022 itu juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu sebagai berikut:
1. Eko Hamdiyanto (Ketua)
2. Rany Puspitawati (Anggota)
3. Pambudi Wahyu Basuki (Anggota)
4. Endang Sulistyawati (Anggota)
5. Reinaldy Marlianto (Anggota)
Tim likuidasi tersebut beralamatkan di Jalan RS Fatmawati 77-81, Jakarta 12150 Telepon (021) 720 1221 Adapun, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
OJK juga mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Infomedia Nusantara untuk tetap tenang. "Karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ihsanuddin.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.