Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut larangan bank memberikan kredit pengolahan tanah bagi para pengembang. Dengan aturan ini, OJK kian memudahkan pengembang membebaskan tanah untuk membangun kompleks perumahan hingga apartemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau dulu dilarang, sekarang boleh," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Agustus 2018. Tapi, kata Heru, tanah yang dibebaskan hanya untuk hunian, bukan area komersil.
Baca juga: Siap-siap, Suku Bunga Kredit BRI Naik Bulan Depan
Larangan ini semula tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit untuk Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Aturan ini terbit pada 12 Juli 2017 di masa kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner OJK saat itu, Muliaman Hadad.
Dulunya, aturan ini diterbitkan karena banyaknya tanah yang menganggur setelah dimiliki oleh pengembang. Sejumlah tanah yang telah siap ternyata tak kunjung dibangun rumah karena berbagai alasan. Sehingga, terbitlah larangan dari OJK terkait penyaluran kredit tanah ini.
Namun kian hari, kebutuhan akan rumah terus mendesak. Di tahun 2015 saja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat angka kebutuhan atau backlog hunian masih mencapai 7,6 juta unit. Selain itu, OJK juga khawatir infrastruktur yang saat ini dibangun secara masif, tidak dimanfaatkan maksimal lantaran minimnya warga di sekitar area tersebut.
Atas dasar inilah kemudian OJK mencabut larangan yang baru diberlakukan kurang dari satu tahun ini. OJK ingin pengembang skala menengah dan kecil bisa memanfaatkan kredit ini dan segera membangun sejumlah hunian baru. "Pembebasan tanah kan mahal, jadi kalau tanpa dukungan perbankan tentu akan sulit," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Meski mencabut larangan ini, OJK memastikan tidak akan ada tanah yang dibiarkan menganggur seperti sebelumnya. Sebab, OJK mewajibkan bank dan pengembang memuat syarat yang ketat jika ingin kredit disalurkan. Syaratnya yaitu rumah tapak, rumah susun, maupun apartemen harus mulai dibangun paling lambat satu tahun sejak kredit diberikan.