Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

OJK nenerbitkan Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

27 Februari 2023 | 09.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan POJK Perlindungan Konsumen ini, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk menyeimbangkan antara aspek bisnis dengan aspek perlindungan konsumennya," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Senin, 27 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko meminta pelaku usaha jasa keuangan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), segera melakukan self assessment atau memberikan penilaian secara internal terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Selain itu juga menyelesaikan layanan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) serta menyampaikan laporan melalui sistem informasi pelaporan edukasi dan perlindungan konsumen (SIPEDULI) secara tepat waktu," katanya.

Eko juga mengimbau seluruh BPR dan BPRS di wilayah Solo Raya dapat memanfaatkan layanan mobil SiMOLEK Edutainment yang dimiliki OJK sebagai sarana untuk melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat.

Selanjutnya: OJK ke depan akan terus....

OJK ke depan akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara regulator dan industri jasa keuangan. "Salah satunya melalui peningkatan layanan pengaduan konsumen khususnya di BPR dan BPRS," kata Eko.

Sebelumnya, sampai dengan bulan Desember 2022, Kantor OJK Surakarta sudah menerima sebanyak 174 layanan konsumen yang dilakukan secara daring melalui APPK dan melalui surat resmi ke OJK Solo.

"Dari jumlah layanan tersebut, sebanyak 128 atau 74,8 persen merupakan layanan dari sektor perbankan khususnya terkait restrukturisasi kredit," katanya.

Eko mengatakan OJK Surakarta juga menerima 371 layanan walk in atau langsung yang terdiri dari 284 layanan konsumen dan 87 Layanan SLIK.

"Terkait hal ini kami mengimbau seluruh masyarakat Solo Raya untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang mulai marak di masyarakat," katanya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus