Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Larang Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan dari Luar Negeri, Apa Saja?

OJK melarang pemasaran atau iklan produk dan layanan jasa keuangan yang diterbitkan di luar negeri. Kenapa dan apa saja produk yang dimaksud?

9 Juli 2022 | 11.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal untuk memasarkan atau mengiklankan produk dan layanan jasa keuangan yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam ketarangan resminya, OJK menyatakan larangan itu berkaitan dengan temuan banyaknya platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang memuat penawaran produk investasi berupa efek yaitu saham maupun obligasi yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“OJK melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products),” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 9 Juli 2022.

Anto menyebutkan larangan OJK ini dikeluarkan usai pihaknya secara cermat mengamati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan superapps yang digunakan dalam satu grup usaha.

Adapun penegasan larangan tersebut disampaikan dengan tujuan meningkatkan perlindungan konsumen dan juga mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resmi mengungkapkan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Pasalnya, produk itu tak mengantongi izin OJK, sehingga berisiko cukup besar bagi masyarakat.

Lebih jauh, Hosen menjelaskan produk investasi yang diawasi oleh OJK di antaranya berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.

“Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas, bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” ucap Hoesen dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, OJK meminta PUJK yang melanggar ketentuan tersebut untuk melakukan dua hal.

Pertama, segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui super apps yang mencantumkan logo OJK. Perusahaan itu juga diminta mencantumkan bahwa produk yang ditawarkan tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

Kedua, meminta PUJK memisahkan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.

OJK sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). Beleid itu memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus