Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Amanah Finance. Pencabutan izin usaha oleh otoritas menindaklanjuti permintaan dari perusahaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencabutan izin usaha tersebut disampaikan dalam pengumuman resmi OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin. Pengumuman tersebut dipublikasikan di laman resmi OJK pada Kamis, 9 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pengunduran diri Amanaah Finance dari industri pembiayaan secara resmi tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-26/D.05/2022 per 23 Mei 2022.
Usai pengembalian izin usaha pembiayaan secara sukarela tersebut, OJK juga mengumumkan bahwa Amanah Finance kini mengubah bisnisnya menjadi jual-beli mobil bekas.
"PT Amanah Finance telah berubah nama menjadi PT Amanah Fokus Sinergi dengan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, antara lain perdagangan eceran mobil bekas atau KBLI 45104," tulis Ihsanuddin.
Amanah Finance sebelumnya sempat dibekukan OJK pada akhir tahun 2018 karena belum memenuhi ketentuan regulasi terkait permodalan minimal. Dalam kurun waktu 15 bulan kemudian, perusahaan berhasil memperkuat permodalannya dan pada Februari 2020, OJK mengizinkan multifinance syariah kembali beroperasi.
Dengan undur diri, Amanah Finance menambah panjang daftar pemain industri pembiayaan yang menyerah dan mengembalikan izin selama era pandemi Covid-19. Beberapa perusahaan pembiayaan lainnya tercatat dicabut izinnya karena melanggar ketentuan.
Walhasil, per April 2022 tercatat perusahaan pembiayaan resmi berizin OJK yang tersisa tinggal 158 perusahaan. Padahal, pada awal pandemi Covid-19 melanda Tanah Air atau pada Maret 2020, ada 183 perusahaan yang masuk industri multifinance.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.