Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Sebut Aset Jiwasraya Rp 6,7 Triliun Belum Cukup untuk Bayar Klaim ke Seluruh Pemegang Polis Terdampak

OJK menilai Jiwasraya belum memiliki aset yang cukup untuk menyelesaikan seluruh pembayaran klaim kepada pemegang polis yang terdampak.

20 Agustus 2024 | 20.54 WIB

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
Perbesar
Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum memiliki aset yang cukup untuk menyelesaikan seluruh pembayaran klaim kepada pemegang polis yang terdampak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan bahwa aset Jiwasraya saat ini hanya sebesar Rp 6,7 triliun. Dengan aset tersebut, Jiwasraya belum mampu membayar penuh klaim asuransi para pemegang polis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Padahal, kata Rizal, OJK selain ingin menyehatkan Jiwasraya juga berkomitmen melindungi sekitar 350 ribu nasabah Jiwasraya. Oleh sebab itu, jika pembayaran klaim hanya kepada sebagian pemegang polis dengan aset yang ada, otoritas khawatir bakal timbul ketidakadilan bagi nasabah lainnya.

Rizal menekankan OJK pada dasarnya ingin para pemegang polis tersebut dibayar haknya penuh 100 persen dan merata jumlahnya. “Misalnya, jika satu nasabah dibayar penuh, maka yang lain mungkin hanya menerima sebagian kecil dari yang seharusnya mereka terima,” kata dia saat ditemui di Gedung OJK, di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

OJK, menurut Rizal, juga tidak ingin hanya sebagian nasabah saja yang diutamakan, di atas nasabah yang lain yang hanya mendapat sedikit bagian atau justru tidak mendapatkan haknya. “Tidak ada yang lebih istimewa dari yang lain."

Untuk itu, OJK bekerja sama dengan pemerintah dan pemegang saham, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak. Salah satu langkah yang diambil adalah mengoptimalkan pengelolaan aset Jiwasraya, seperti tanah dan gedung, dengan harap menghasilkan pendapatan yang nantinya akan dikembalikan kepada nasabah.

Meskipun langkah tersebut terkesan tidak adil bagi para pemegang polis, menurut Rizal, OJK yakin bahwa cara ini adalah pendekatan yang adil dan realistis mengingat kondisi aset yang dimiliki oleh Jiwasraya saat ini. “Jika aset tersebut dibagi sekarang, tidak semua mendapat,” ucapnya.

OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. Hal ini seiring informasi dari manajemen Jiwasraya yang menyebut 99,7 persen pemegang polis sudah menyetujui skema restrukturisasi dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). 

"IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan resmi, Senin, 19 Agustus 2024.

Aman menuturkan sejak 2020 OJK sudah meminta manajemen Jiwasraya mengatasi ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan.  OJK juga telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melaui rencana tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis Jiwasraya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus