Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

OJK Terbitkan Peraturan soal Anti-Fraud untuk Mitigasi Risiko Lembaga Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan

14 Agustus 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan. Regulasi itu berupa Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Selasa, 13 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK menyebut aturan ini juga untuk menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. 

Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan ini mengatur di antaranya soal jenis perbuatan yang tergolong fraud, ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerja sama dengan LJK (termasuk sektor swasta).

Aturan ini juga memuat kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK. Serta kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.

Sementara itu, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini bertujuan untuk dapat mengarahkan LJK dalam mengedalikan fraud atau penipuan melalui upaya yang tidak hanya mencegah, tapi juga mendeteksi dan menginvestigasinya. “Serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud,” tulis OJK. 

Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus