Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ombudsman Heran Pagar Laut Ilegal di Pesisir Tangerang Dibiarkan Begitu Lama

Anggota Ombudsman mengatakan di lokasi tersebut seharusnya ada pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk menghentikan pemagaran ilegal.

12 Januari 2025 | 18.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas melaut dan penampakan Pagar laut di Desa Karangserang Sukadiri Kabupaten Tangerang, 12 Januari 2025. TEMPO/AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menilai pembangunan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten telah menghalangi hak-hak nelayan dan petambak di wilayah tersebut. Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pembangunan pagar laut itu meski panjangnya telah mencapai 30,16 kilometer dan melintasi 16 desa di enam kecamatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika merasa heran karena pembangunan pagar laut tidak ditindak lebih cepat oleh pihak berwenang. Dia menilai penyegelan yang baru terjadi pada 9 Januari 2025 cenderung terlambat. "Itu sudah jelas-jelas mengganggu pekerjaan nelayan, kok bisa didiamkan begitu?" kata Yeka melalui sambungan telepon pada Ahad, 12 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yeka mengatakan di lokasi tersebut seharusnya ada pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk menghentikan pemagaran ilegal. Yeka sudah mengunjungi sejumlah desa yang terdampak pemagaran laut di Kabupaten Tangerang itu pada Desember lalu

Yeka tidak mau berspekulasi terlalu dini soal mengapa pembiaran itu terjadi. "Tapi yang jelas, kok bisa laut dipagar terus aparat desanya diam, camatnya diam, pemerintah provinsinya diam, dinasnya diam, aparat penegak hukumnya diam juga diam," ucap Yeka.

Yeka berujar dia juga mendapat sejumlah laporan soal adanya intimidasi yang diterima warga karena melaporkan pembangunan pagar laut. Meski begitu, Yeka belum bisa mengonfirmasi kejadian tersebut atau identitas pihak-pihak yang melakukan intimidasi kepada masyarakat.

Pagar laut itu kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan itu berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat tanpa izin itu. KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

Sebagian nelayan menyambut baik penghentian pembangunan pagar di laut di pesisir Tangerang itu. Seperti Harun, nelayan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang misalnya. "Ya bersyukur atas tindakan tegas dari aparat dan berharap pantainya kembali dibuka akses untuk melaut," kata dia melalui Whatsapp kepada Tempo Sabtu, 11 Januari 2025.

Harun meminta agar penyegelan pagar laut ilegal itu tak hanya menjadi gimik dari pemerintah untuk sekadar meredam situasi. "Nelayan sebenarnya ingin agar pagar bambu tersebut langsung dibongkar saja tidak perlu menunggu batas waktu 20 hari. Khawatir (cuma) gimik," ucap Harun.

Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus