Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti pengelolaan dana peserta di BPJS Ketenagakerjaan melalui instrumen investasi deposito. Menurut Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan lebih memilih berinvestasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD), tapi tidak semuanya mendapatkan alokasi penempatan dana investasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari 26 BPD se-Indonesia pada Semester I 2020, Ombudsman mencatat ada 7 yang tidak dapat alokasi penempatan dana. Ketujuhnya yaitu BPD DKI, BPD Kaltim, BPD Papua, BPD Riau Kepri, BPD Sulteng, BPD Sumsel Babel, dan BPD DIY
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebaran dana investasi BPJS Ketenagakerjaan tidak berkeadilan dan proporsional, sebab masih ada 7 bank BPD yang tidak mendapatkan dana investasi tersebut," kata anggota Ombudsman Hery Susanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.
Tapi, Hery belum merinci apakah BPJS diwajibkan menempatkan dana investasi di semua BPD. Hery hanya menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus menerapkan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga tidak mengatur soal ini. Saat dikonfirmasi, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyebut tidak ada kewajiban bagi pihaknya menempatkan dana investasi di semua BPD.
"Tidak ada, sesuai regulasi PP 55 Tahun 2015," kata dia.
Lebih lanjut, Hery kemudian memaparkan bahwa total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 487,1 triliun pada 2020. Jumlah itu meningkat 12,7 persen dibandingkan tahun 2019 yang mencapai Rp 432 triliun.
Dana tersebut berasal dari setiap jaminan dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Dengan rincian, dana investasi dari jaminan hari tua (JHT) mencapai Rp 340,8 triliun atau meningkat 9 persen dari tahun sebelumnya.
Lalu, dana investasi jaminan pensiun (JP) Rp 79,4 triliun, naik 34 persen. Dana investasi jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 40,6 triliun atau naik 13,9 persen. Kemudian, dana investasi jaminan kematian (JK) Rp 14,7 triliun atau meningkat 12,3 persen.
Sedangkan, kata Hery, dana investasi dari Ketenagakerjaan turun 1,7 persen menjadi Rp 11,7 triliun. Tapi, hasil dari investasi tersebut tercatat sebesar Rp 32,3 triliun pada 2020.
“Jumlah itu naik 10,6 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 29,2 triliun. Perusahaan lantas menargetkan hasil investasi mencapai Rp 33,4 triliun pada tahun ini,” kata Hery.