Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pajak Bunga Deposito: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Berikut ini simulasi perhitungannya.

14 November 2023 | 17.41 WIB

Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Berikut ini simulasi perhitungannya.  Foto: Canva
Perbesar
Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Berikut ini simulasi perhitungannya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak bunga deposito merupakan pungutan yang berlaku atas keuntungan dari penempatan dana pada instrumen deposito. Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak digemari oleh masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deposito ini dianggap cocok bagi masyarakat atau investor karena mengutamakan keamanan dalam pengembangan dana milik investor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, deposito menjadi pilihan masyarakat karena suku bunga deposito lebih tinggi daripada tabungan biasa. Deposito juga dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu sehingga nasabah bank akan merasa aman dalam menginvestasikan dananya pada deposito.

Deposito juga memiliki sifat yang mirip dengan tabungan. Namun, bedanya ialah deposito memiliki aturan jatuh tempo saat akan melakukan penarikan dana. Selain itu yang wajib Anda ketahui adalah jika penarikan dana deposito tidak bisa dilakukan kapan saja, akan tetapi terdapat waktu tertentu dalam mengambil dana deposito.

Lalu apa itu pajak bunga deposito? Apa saja dasar hukum dan cara menghitungnya? Simak selengkapnya sebagai berikut.

Pajak Bunga Deposito

Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Pajak ini tergolong dalam jenis penghasilan bunga deposito yang akan diterima nasabah dan pemungutannya akan termasuk ke dalam Pajak Penghasilan atau PPh.

Pajak penghasilan atau PPh ini juga diatur dalam Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan bersifat final. Maksudnya pungutan bunga deposito ini tidak bisa dikreditkan dari total pajak terutang pada akhir tahun.

Pemotongan PPh pasal 4 Ayat 2 hanya dapat dilakukan oleh pemberi penghasilan. Wajib pajak badan ini ditunjukkan untuk memotong PPh Pasal 4 Ayat 2, sementara itu wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk memotong PPh Pasal 4 Ayat 2.

Maksudnya, penarikan pajak deposito ini hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau dalam hal ini yang berperan adalah bank tempat Anda menyimpan uang. Jadi, selain bank tidak ada pihak lain yang bisa melakukan pemungutan pajak penghasilan deposito.

Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito

Dasar hukum pajak bunga deposito ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, aturan penyelenggaraan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PNK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank.

Pajak deposito juga telah tegas disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK 212/PMK.03/2018 bahwa penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) telah dipotong PPh dan bersifat final.

Pada peraturan tersebut disebutkan jika pengambilan pungutan tidak hanya diterapkan pada bunga dari deposito dalam negeri saja. 

Pajak deposito juga akan dikenakan atas bunga yang didapatkan dari tabungan yang ditempatkan di bank luar negeri. Dengan catatan jika penempatannya dilakukan melalui bank yang berkedudukan di Indonesia atau memiliki cabang bank luar negeri di Indonesia.

Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito

Cara menghitung pajak deposito terbilang cukup mudah. Anda hanya perlu mengalikan 20% dengan suku bunga deposito yang telah Anda terima. Berikut adalah cara menghitung pajak bunga deposito, sebagai berikut.

Contoh:

Si A memiliki deposito sebesar Rp50 juta di sebuah bank di Indonesia dan mendapatkan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka perhitungan pajak bunga depositonya adalah:

Bunga deposito:

Bunga deposito per-tahun Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Bunga deposito per-bulan Rp2.500.000 : 12 = Rp208.333

Pajak deposito yang diperoleh:

Pajak deposito per-bulan 20% x Rp208.333 = Rp41.666 

Pajak deposito per-tahun Rp41.666 x 12 = 499.992

Setelah mengetahui pajak deposito maka selanjutnya Anda harus menghitung bunga depositonya sebagai berikut.

Suku bunga per-bulan

Jadi jika bunga deposito per bulan adalah Rp208.333 dikurangi dengan pajak Rp41.666 maka suku bunga dalam satu bulan adalah Rp166.667

Suku bunga per-tahun

Sama halnya dengan suku bunga per-bulan, yakni bunga deposito per-tahun Rp2.500.000 dikurangi dengan pajak deposito per-tahun Rp499.992 maka suku bunga dalam satu tahun adalah Rp2.000.008.

Jadi itulah cara menghitung pajak bunga deposito sebelum Anda melakukan investasi deposito.

KHOLIS KURNIA WATI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus