Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pakar Beri 6 Catatan Evaluasi Program Transportasi Skema Buy The Service di 10 Kota, Apa Saja?

MTI dalam mengevaluasi program transportasi dengan skema buy the service (BTS) di 10 kota menemukan ada enam catatan penting.

6 Juni 2023 | 15.10 WIB

Petugas Dishub Kota Bogor bersama anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat uji coba BISKITA Trans Pakuan di  jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 November 2021. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor melalui program Buy The Service (BTS) melakukan uji coba sebanyak 10 BISKITA Trans Pakuan yang melewati 16 halte pada koridor lima mulai dari Stasiun Bogor hingga Ciparigi secara gratis hingga bulan Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Perbesar
Petugas Dishub Kota Bogor bersama anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat uji coba BISKITA Trans Pakuan di jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 November 2021. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor melalui program Buy The Service (BTS) melakukan uji coba sebanyak 10 BISKITA Trans Pakuan yang melewati 16 halte pada koridor lima mulai dari Stasiun Bogor hingga Ciparigi secara gratis hingga bulan Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menjelaskan evaluasi program transportasi dengan skema buy the service (BTS). Program tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub di 10 kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, program BTS dilakukan dengan membeli layanan dari operator (menyubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan) dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Pemerintah menjadi penanggung risiko penyediaan layanan angkutan dikarenakan tingginya biaya operasional angkutan massal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pemerintah memberikan lisensi pelaksanaan pelayanan kepada operator yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip pada Selasa, 6 Juni 2023.

Adapun evaluasinya, Djoko menjelaskan, pertama jumlah penumpang Program Teman Bus di 10 kota dengan skema BTS mengalami tren peningkatan. Adanya modal shifting dari pengguna kendaraan pribadi (roda 2 atau 4) untuk berpindah menggunakan BTS. Ada potensi peningkatan okupansi dan perbaikan kualitas layanan BTS. 

“Sebanyak 62 persen penumpangnya beralih dari sepeda motor ke Bus BTS,” kata Djoko.

Kedua, dia melanjutkan, kehadiran insfrastruktur utama dan pendukung. Infrastruktur pendukung BTS di daerah masih belum memadai, seperti akses trotoar dan halte. Desain halte belum memberikan kemudahan untuk akses, dan rambu bus stop atau penanda pemberhentian bus tidak terlihat atau terpasang.

Kemudian ketiga, layanan BTS. Rute yang dipilih masih belum sesuai demand. Menurut dia, masih ada trayek BTS Teman Bus berhimpitan dengan trayek angkutan umum eksisting dan konflik dengan operator eksisting di beberapa kota/ provinsi yang dilayani BTS masih terjadi.

“Pada kondisi jam puncak (peak hour) sebagian besar rencana headway dan on time performance tidak terpenuhi akibat kemacetan lalu lintas, parkir di badan jalan,” ucap dia.

Selanjutnya keempat, Djoko berujar, dukungan pemerintah daerah. Pelaksanaan upaya push and pull dalam mendukung layanan Teman Bus belum optimal. Kebijakan itu di tingkat daerah masih harus ditingkatkan, karena masih sebatas sosialisasi penggunaan angkutan umum.

Kelima, kata dia, kelembagaan operator dan pengelola transportasi publik. Beberapa kota/ provinsi belum memiliki lembaga pengelola angkutan umum. Di beberapa daerah, operator eksisting sebagian besar masih berupa individu (pemilik dan pengemudi).

Selanjutnya: “Sehingga sulit untuk membentuk konsorsium..."

“Sehingga sulit untuk membentuk konsorsium operator dan diajak bergabung dalam sistem,” tutur Djoko.

Keenam, transfer pengelolaan dan pengoperasian BTS dari pemerintah pusat ke pemda. Pemberian subsidi BTS ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi pengguna layanan. Belum ada kejelasan keberlanjutan program, jangka waktu pendanaan oleh pemerintah daerah di masa depan. Belum ada komitmen anggaran dari Pemerintah Daerah dan DPRD.

Dari 10 pemda yang diminta melakukan ambil alih (takeover) kelola BTS belum semua kepala daerah merespons. Trans Metro Deli akan diambil alih kelola Pemerintah Kota Medan 2025, 2 koridor feeder Trans Musi Jaya 2023 oleh Palembang. Sementara 5 koridor Trans Metro Pasundan 2028 oleh Jawa Barat, 3 koridor Trans Banyumas 2026 oleh Banyumas, 3 koridor feeder Batik Solo Trans senilai Rp 16 miliar per tahun oleh Solo, 4 koridor Trans Banjarbakula 2025 oleh Kalimantan Selatan. 

Alokasi Subsidi Transporasi Skema BTS

Sejak 2022, ada 11 kota yang sudah menerima bantuan penyelenggaraan transportasi umum perkotaan. Sebanyak 10 kota Program Teman Bus disubsidi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan 1 kota oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Sepuluh kota itu adalah Medan, Palembang, Bandung, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Denpasar, dan Makassar yang itu memiliki 48 koridor dilayani 741 armada bus dan 111 armada angkutan pengumpan (feeder). Program Bis Kita untuk Trans Pakuan di Kota Bogor (disubsidi melalui BPTJ) memiliki 4 koridor dengan 49 armada bus.

Saat ini, sudah ada 11 pemerintah daerah yang sudah mandiri mengelola transportasi umumnya, seperti Trans Koetaradja (APBD Aceh), Trans Padang (APBD Kota Padang), Trans Metro Pekanbaru (APBD Kota Pekanbaru), dan Tayo (APBD Kota Tangerang).

Selain itu, Trans Semarang (APBD Kota Semarang), Trans Jateng (APBD Jawa Tengah), Trans Jogja (APBD Yogyakarta), Trans Jatim (APBD Jawa Timur), Surabaya Bus (APBD Kota Surabaya), Trans Banjarmasin (APBD Kota Banjarmasin), Trans Banjarbakula (APBD Kelimantan Selatan).”Palembang pernah memberikan subsidi untuk Trans Musi, namun sejak tahun 2022 dihentikan,” tutur Djoko.

Adapun alokasi anggaran subsidi untuk program ini melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dimulai 2020 untuk 5 kota (Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta dan Denpasar) sebesar Rp 56,9 miliar, tahun 2021 untuk 10 kota sebesar Rp 292,7 miliar, tahun 2022 (Rp 550 miliar) dan tahun 2023 (Rp 625,7 miliar).

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus