LAKON BCA makin seru saja. Pertandingan untuk membeli 51 persen saham BCA sudah masuk ke babak final. Finalisnya pun sudah ketahuan: Farallon Indonesia dan Standard Chartered Bank (Stanchart). Rencananya, awal pekan ini sudah akan diumumkan pemenangnya. Siapa? Eh, komposisi juri penilainya tiba-tiba berubah.
Entah mendapat ilham dari mana, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, tiba-tiba memutuskan mengambil alih tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menentukan pemenang tender penjualan BCA. Ia memang tak sendirian. Selain mengikutkan Ketua BPPN, I Putu Gde Ary Suta, Laksama juga mengajak Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Indonesia dalam "tim juri".
Keputusan Laksamana yang diambil awal pekan lalu ini mungkin saja bisa menghapus suara minor yang meragukan independensi BPPN dalam memutuskan pemenang tender BCA. Proses penjualan bank beraset Rp 100 triliun itu, sejak awal hingga proses seleksi yang berakhir dua pekan lalu, memang berlangsung panas. Banyak isu yang muncul.
Salah satu tuduhan yang mampir ke BPPN adalah sikap pilih kasihnya terhadap peserta tender. Tuduhan itu mencuat ketika di babak akhir Stanchart mengubah beberapa prasyarat dalam perjanjian jual-beli saham (sale purchase agreement) yang diajukannya. Perubahan yang dilakukan ketika Stanchart sudah menyerahkan penawaran akhir (final bid) pada 28 Januari lalu itu tak urung memunculkan polemik panas. Gara-gara perubahan itu, nilai penawaran bank asal Inggris itu memang jadi lebih unggul ketimbang Farallon. Semula, Farallon sempat mengungguli Stanchart.
Tuduhan itu memang dibantah Stanchart serta BPPN. Perubahan itu sendiri, menurut BPPN, ditawarkan kepada semua peserta tender. Sejak awal proses memang begitulah aturan mainnya. Sehingga, peserta lain pun, kalau mau, bisa melakukannya. Namun klarifikasi ini tak mampu menghapus kecurigaan bahwa BPPN sudah menentukan pemenangnya sebelum tender dilakukan.
Jadi, kecurigaan itukah yang membuat Laksamana mengambil alih wewenang menjual BCA, yang selama ini diserahkan ke BPPN? Bagaimanapun, kalau ada yang tak beres dalam penjualan BCA, Laksamanalah yang akan ditunjuk hidungnya. BPPN memang berada di bawah pengawasannya. Namun, Laksamana menolak anggapan itu. "Tidak ada hubungannya," katanya.
Menurut bekas eksekutif bank swasta itu, keputusannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999. Dalam Pasal 9, katanya, terang disebut bahwa penjualan aset di atas Rp 1 triliun hanya dapat dilakukan dengan persetujuan menteri. Jadi, karena nilai penjualan BCA mencapai Rp 5-6 triliun, Laksamana kemudian mengambil alih penentuan pemenang BCA. "Saya juga tak mau sendiri. Saya mengajak Pak Putu, Pak Boediono (Menteri Keuangan), dan Gubernur BI untuk mendapatkan second opinion," kata Laksamana. Dengan begitu, penentuan pemenang tender BCA bisa lebih berkualitas.
Namun Syahril Sabirin, yang namanya di-sebut-sebut sebagai salah satu anggota tim, ternyata ternyata tak mau terlibat. "Bank Indonesia tak perlu terlibat lagi dalam tim tersebut, karena kita sudah menyelesaikan fit and proper test (uji kepantasan)," kata Syahril.
Sementara itu, Putu, yang juga disebut akan diikutsertakan, malah mengaku tidak mengetahui perihal tim gabungan tersebut. Ia malah baru tahu tentang tim itu dari surat kabar. Meski begitu, Putu tampak jengah untuk berbenturan langsung dengan atasannya. Menurut Putu, tanpa diminta pun ia akan melaporkan hasil tender penjualan BCA sebelum mengumumkannya. Karena itu, ia akan melakukan proses tender menurut jadwal. Pekan ini ia berharap pemenangnya sudah akan diputuskan.
Putu yakin, yang dilakukannya justru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17?peraturan sama yang dirujuk Laksamana?dan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Peraturan pemerintah itu menyebut bahwa BPPN dapat mengalihkan modal (divestasi) setiap waktu dengan cara menjualnya ke pihak lain. Karena itu, dalam pandangan Putu, kalau memang wewenang itu akan diambil, sebaiknya peraturan itu diubah dulu.
Tetapi kenapa Putu ngotot mempertahankan wewenangnya? Alasan yang disebut Putu cuma satu: menjaga pasar. Ia khawatir, jika proses penjualan BCA tersendat-sendat lagi oleh aturan yang berubah-ubah, investor asing tak bakal melirik lagi jika pemerintah hendak melego aset.
Sebaliknya, Laksamana justru yakin langkahnya mengambil alih penentuan pemenang tender BCA akan membuat penjualan bank itu lebih berkualitas. Dan tim gabungan itu pun tak akan sampai membuat jadwal penentuan pemenang berlarut-larut. Ia memperkirakan jadwal penentuan pemenang pada akhir pekan ini masih bisa dikejar. Ia hanya perlu meminta opini dari tim gabungan setelah BPPN menyodorkan nama dan meminta persetujuannya.
M. Taufiqurohman, Iwan Setiawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini