Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sejak kemarin sudah mulai mengumpulkan keterangan dalam penelitian perkara dugaan pelanggaran terkait lonjakan harga minyak goreng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebutkan, pihaknya memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, pada Jumat, 4 Februari 2022. Pemanggilan ini untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deswin menyatakan, pemanggilan tersebut adalah tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini. "Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua di antaranya dijadwalkan ulang di pekan depan,” tuturnya, Jumat, 4 Februari 2022.
Kajian KPPU sebelumnya menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Kesimpulan ini didapat karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.
Selain itu, KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga minyak goreng serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022.
Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.
Deswin menyebutkan proses pemanggilan dilakukan sejak kemarin kepada tiga produsen minyak goreng. "Dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang,” tuturnya.
Dalam pemanggilan tersebut, KPPU akan mendalami secara detail berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya. Khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.
“Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan,” ucap Deswin.
Lebih jauh, Deswin menyatakan, keseluruhan proses pendalaman informasi dalam dugaan persaingan usaha tak sehat di industri minyak goreng ini akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti serta kerja sama oleh para pihak. Untuk itu, KPPU menghimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.