Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi mogok kerja nasional dilindungi oleh UU.

24 Maret 2023 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal merespons soal pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan menindak secara hukum buruh yang melakukan mogok kerja nasional. Adapun aksi mogok kerja nasional akan dilakukan sebagai penolakan terhadap pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Said Iqbal, aksi mogok kerja nasional ini dilindungi oleh UU. "Jadi Apindo jangan mengada-ngada ini mogok kerja. Tidak ada alasan perusahaan melarang, jika melarang akan kami tuntut penjara," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan mogok kerja nasional ini dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasalnya, menurut dia, aksi ini bukan mogok kerja biasa di mana hanya diperbolehkan apabila karyawan dan perusahaan tidak menemui titik temu dalam perundingan. 

"Ini kan seperti aksi-aksi kami selama ini di depan Istana, DPR RI, atau kantor pemerintahan," ucapnya. Namun bedanya, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh perwakilan buruh tetapi seluruh buruh secara serempak. 

Ditambah, mogok kerja nasional juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ia berujar serikat pekerja, berdasarkan beleid tersebut, dapat menginstruksikan para buruh untuk melakukan pemberhentian produksi dan keluar dari pabrik untuk berdemonstrasi. 

Karena itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan agar seluruh buruh menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Adapun aksi mogok kerja nasional ini akan dilakukan sekitar Juli-Agustus 2023. Mogok kerja nasional bakal berlangsung selama tiga sampai lima hari. 

Pengumuman tanggal mogok kerja nasional, kata dia, akan dilakukan sebulan sebelumnya. Sehingga, perusahaan bisa melakukan persiapan menghadapi aksi ini. Sebab, para buruh nantinya akan berhenti berproduksi dan berunjuk rasa di depan gedung pabrik. 

Untuk buruh di wilayah Jabodetabek, Said mengatakan mereka akan bergerak menuju titik aksi di Istana Negara, Gedung DPR RI, dan kantor Mahkamah Konstitusi. Sedangkan buruh di wilayah lainnya, sebagian akan melakukan aksi di depan kantor pemerintah daerah setempat. 

Selanjutnya: Mogok kerja nasional akan diikuti 5 juta buruh

Said Iqbal memperkirakan aksi ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 38 provinsi dan lebih dari 400 kabupaten/kota. Buruh tersebut berasal dari 100 ribu pabrik dan perusahaan-perusahaan yang bergabung pada Partai Buruh. 

Buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional, Said menambahkan, berasal dari berbagai sektor industri. Di antaranya, sektor elektronik , otomotif, baja, besi, perkebunan, transportasi, energi, pertambangan, percetakan, penerbitan, media, informasi, farmasi, kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, hingga makanan dan minuman. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan buruh yang melakukan mogok kerja nasional akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebab, menurut dia, secara hukum, tidak ada yang namanya mogok kerja nasional. 

Hariyadi berujar mogok kerja hanya bisa dikukan apabila ada masalah antara perusahaan dan karyawan, namun tidak ada titik temu setelah dilakukan perundingan. "Kalau buruh nekad, nanti berhadapan dengan aturan yang ada, entah itu nanti dianggap mangkir atau apa. Tentu ada proses secara regulasi yang harus ditegakkan," ujar Hariyadi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Maret 2023. 

Terlebih, kata Hariyadi, ajakan mogok kerja ini berasal dari pihak luar, yaitu Partai Buruh. Sehingga, ia menilai, pihak Partai Buruh harus memahami aturan main sebelum menyerukan mogok kerja nasional. Dia pun menilai rencana mogok kerja itu merupakan agenda politik lantaran tidak ada masalah apa-apa antara perusahaan dan karyawan.

"Kan enggak ada masalah di perusahaan. Ini politik gitu loh. Ini kan Said Iqbal yang menggerakkan sebagai Ketua Partai Buruh. Jadi ya harus diletakkan pada proporsi yang sebetulnya. Aturan mainnya begitu," tuturnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus